Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas Dioptimalkan Melalui Cara Ini

WAWANCARA: Kabid Pendapatan BKD Kabupaten Kepahiang saat diwawancara jurnalis. -Doni/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan berdampak pada pendapatan daerah. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mendorong seluruh instansi baik OPD maupun perusahaan swasta, agar memanfaatkan semua kemudahan dalam membayar pajak kendaraan yang telah diluncurkan Pemprov Bengkulu.

Kepala BKD Kabupaten Kepahiang Jono Antoni SSos MM melalui Kabid Pendapatan Amarullah Mutaqin menerangkan, program pemutihan pajak kendaraan akan meningkatkan dana bagi hasil (DBH) yang didapat Pemkab Kepahiang melalui Pemprov Bengkulu. Maka dari itu, seluruh instansi terkait diwajibkan memanfaatkan seluruh item yang ada pada program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu. 

"Untuk mendorong itu, Sekda Kepahiang telah menerbitkan surat edaran tertanggal 19 Juni 2024. SE disebarkan keseluruh OPD, agar bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan untuk membayar pajak kendaraan dinas," ungkap Amarullah. 

Menurut Amarullah, tidak ada kendala bagi seluruh dinas atau badan di jajaran Pemkab Kepahiang menjalankan pemutihan pajak kendaraan dinas. Karena setiap OPD sudah mengalokasikan anggaran pajak kendaraan yang dimiliki. 

"Sudah seharusnya pajak kendaraan itu dibayarkan sebab masing-masing OPD sudah mengalokasikan anggaran pembayaran pajak kendaraan," lanjutnya. 

BACA JUGA:Dilalap Si Jago Merah, Gudang Buku Hangus, Diduga Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Tips Atasi Rambut Lepek dan Berminyak

Sebelumnya pada tanggal 8 Mei 2024 lalu, kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Kepahiang Pitaimiko mengatakan, sampai saat ini tahun 2024, tunggakan pajak kendaraan dinas di Kabupaten Kepahiang masih terus bergulir dan masih menyisakan 40 persen dari tunggakan pajak yang telah dibayarkan. 

UPTD PPD Samsat Kepahiang mencatat  total kendaraan dinas pemerintah Kabupaten Kepahiang ada 385 unit kendaraan dinas yang masih menunggak pajak. Dari 385 unit randis yang menunggak tersebut terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat. Sedangkan untuk jumlah pelunasannya berkisar diangka Rp 800 juta.

"Saya baru dipindahkan ke Samsat Kepahiang baru dua bulan ini, namun kalau dilihat dari data yang ada, tunggakan pajak kendaran dinas Pemkab Kepahiang ada semenjak Kabupaten Kepahiang berdiri, dan saat ini masih menyisakan diangka 385 unit yang menunggak," ujar Kepala UPTD PPS Samsat Kepahiang, Pitaimiko saat itu. (doni)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan