Kemenag Tetapkan 13 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru, Berikut Daftarnya

ilustrasi guru non PNS mulai RA hingga Madrasah tetap diberikan tunjangan intensif kendati ada efisiensi anggaran,-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Ini kabar gembira bagi para guru bukan Pegawaui Negeri Sipil (PNS), pasalnya kemenag tetap akan memberikan tunjangan intensif guru dari jenjang Raudhatul ATfal hingga Madrasah.
Pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan PNS di RA (Raudhatul Athfal) dan Madrasah merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi bagi tenaga pengajar yang bekerja di lembaga pendidikan Islam tersebut.
Tunjangan insentif ini biasanya diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pendidikan, meskipun status mereka bukan pegawai negeri sipil (PNS).
Sebelum pencairan tunjangan intensif tersebut, Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.
"Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini," sebut Thobib.
BACA JUGA:Meski Ada Efisiensi Anggaran, Kemenag Tetap Bayar Intensif Guru, Begini Ketentuannya
BACA JUGA:Memperlancar Pembuangan Racun, Ini Manfaat Kumis Kucing dan Cara Penggunaanya
Diketahui, pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA dan Madrasah, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, terutama yang bukan PNS.
Ini diberikan guna memotivasi guru agar lebih giat dalam melaksanakan tugas mengajar. Kemudian, menjaga kualitas pendidikan di RA dan Madrasah agar tetap optimal.
Selanjutnya, pembayaran tunjangan intensif bersumber dari dana pemerintah, baik melalui alokasi anggaran pendidikan yang ada di Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, lembaga pendidikan atau yayasan yang mengelola RA dan Madrasah juga dapat memberikan tunjangan tersebut menggunakan dana dari sumbangan masyarakat atau sumber lainnya.
Besaran tunjangan insentif bisa berbeda-beda, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah, yayasan, atau lembaga yang mengelola pendidikan tersebut.
Lalu siapa saja yang berhak menerima tunjangan intensif, Kemenag telah menentukan siapa saja yang akan berhak atas tunjangan intensif tersebut.