Kemendikbudristek "Keroyokan" Tangani Pengaduan PPDB

Kemendikbudristek membuat forum bersama pengawasan pelaksanan PPDB tahun ajaran 2024/2025-Istimewa/Bengkuluekspress-

BACA JUGA:Dewan Buka Pengaduan Kecurangan PPDB, Masyarakat Diminta Melapor

BACA JUGA:Perlu Diwaspadai, JPPI Ungkap Kecurangan-kecurangan Dalam PPDB

Selain itu, Diah juga menekankan pentingnya peningkatan sosialisasi dan edukasi, tidak hanya kepada penyelenggara pelayanan publik, tetapi juga kepada Dinas Pendidikan, khususnya di daerah yang melaksanakan PPDB.

Tak ketinggalan, posko pengaduan PPDB juga dibuka Komisi Pelrindungan Anak Indonesia (KPAI). Khususnya dalam menyangkut hak-hak anak. 

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono,  menjelaskan bahwa KPAI telah menerima banyak aduan terkait PPDB, khususnya menyangkut hak anak yang seharusnya masuk melalui Jalur Afirmasi, terutama bagi keluarga kurang mampu. 

KPAI juga menerima aduan mengenai pungutan liar dan masalah pemahaman teknis, seperti cara membuat akun dan pemahaman mengenai jalur zonasi.

Minimnya sosiallisasi dan edukasi  menjadi salah satu faktor dalam PPDB. Kemudian terkait aduan PPDB itu, pihaknya akan berkoodinasi dengan rival sistem serta melakukan kajian ecara strategis. 

Salah satu rekomendasi KPAI merujuk hasil pengawasan PPDB 2023 untuk tingkat pusat yaitu pentingnya mengkaji terkait batasan batasan umur sesuai aturan yang tercantum pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

BACA JUGA:PPDB: Orang Tua Tak Perlu Khawatir, Semua Calon Siswa Dipastikan Dapat Sekolah

BACA JUGA:Daftar PPDB SMK, Siswa Dari Luar Daerah Wajib Pindah Rayon, Disini Lokasinya

Terkait dugaan praktik kecurangan-kecurangan dalam PPDB pun  sudah menjadi agenda prioritas yang harus ditagani segera oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

 Penanganan pengaduan menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berkeadilan.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 menyebut, masyarakat memiliki hak untuk mengakes informasi dan menerima pelayanan publik dari pemerintah. Hal tersebut meliputi kebenaran isi standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, dan mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan.

Oleh karena itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga terkait. 

"isalnya dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) serta Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai pihak yang sering mendapat aduan terkait pelayanan publik dari institusi pemerintah," tandasnya. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan