Kandangkan Paksa Ternak Liar, Karena Mengganggu

RENALD/BE Personel Satpol PP BS saat mengangkut hewan ternak yang dilepas liarkan untuk dikandangkan di kandang yang telah disiapkan Satpol PP BS, Rabu 10 Juli 2024.--

Harianbengkuluekspress.id – Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan (BS) kali ini tegas dengan hewan ternak yang dilepas liarkan dan menganggu ketertiban umum.

Bahkan tidak tanggung-tanggung Satpol PP BS menggelar operasi khusus pengamanan hewan ternak tersebut.

Terbukti dari hasil operasi yang telah dilakukan tersebut tidak kurang dari 5 ekor sapi yang berhasil diamankan personel Satpol PP. Adapun sapi-sapi yang berhasil diamankan tersebut langsung di kandangkan di tempat khusus di lingkungan Kantor Satpol PP BS.

“Personel Satpol PP melakukan kegiatan penertiban hewan ternak dalam rangka penegakan Perda Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan Hewan Ternak,” ujar Kasatpol PP BS, Erwin Muchsin SSos kepada BE, Rabu 10 Juli 2024.

BACA JUGA:BPD Dinilai Layak Diperpanjang Atau Tidak

BACA JUGA:Bawaslu Gandeng OKP dan Insan Pers untuk Kegiatan Ini

Lebih lanjut, Erwin menyampaikan dalam operasi penertiban hewan ternak liar tersebut Satpol PP BS mengerahkan sebanyak 4 unit mobil operasional Satpol PP dan 1 unit mobil operasional PM. Pada kegiatan tersebut sedikitnya ada sebanyak 30 personil Satpol PP dan 2 personil PM yang terlibat dalam menertibkan hewan ternak.

“Operasi razia ini dimulai dengan menyusuri jalan dua Jalur Padang Panjang sampai dengan Kantor Camat Pino, kemudian putar kembali menuju ke arah Desa Tanggo Raso sampai dengan Jembatan Air Pino, kemudian putar arah kembali menuju Kantor Satpol PP dan Damkar,” sampainya. 

Erwin menyampaikan bahwa petugas berhasil mengamankan hewan ternak warga yang berkeliaran dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Adapun hewan ternak yang berhasil  diamankan Satpol PP BS tetap bisa diambil pemiliknya langsung di Kantor Satpol PP BS, dengan mengikuti ketentuan yang belaku.

BACA JUGA:BRI Curup Komitmen Zero Fraud, Ini Pernyataan Tegas Pinca BRI Curup

“Penertiban hewan ternak liar ini atas dasar keluhan masyarakat. Sebab hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan telah mengganggu ketertiban umum,” sampainya.

Pada kesempatan itu, Erwin berharap para peternak dapat mengandangkan hewan peliharanya. Jika tidak pihak Satpol PP tidak akan tinggal diam dan akan melakukan penertiban paksa bagi hewan yang dilepas liarkan.

“Ini juga berlaku bagi pemilik hewan ternak yang telah sempat dikandangkan hewan ternaknya oleh petugas kami. Jadi kami mohon kerja samanya kepada para pemilik hewan ternak untuk dapat menertibkan hewan ternaknya demi menjaga ketertiban umum,” pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan