Masyarakat Wajib Tahu, BPJS Berikan 7 Alat Kesehatan Gratis, Ini Daftar dan Cara Klaimnya

logo BPJS Kesehatan-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan diberikan tujuh alat kesehatan secara cuma-cuma alias gratis. 

Untuk mendapatkan alat kesehatan itu, para peserta wajib  terdaftar dan memiliki status kepesertaan aktif.

BPJS kesehatan memberikan  BPJS menjamin akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh warga negara Indonesia, mencakup pelayanan medis,  perawatan rumah sakit dan obat-obatan. 

Tujuh alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3 Tahun 2023.

Berikut tujuh daftar alat kesehatan gratis yang dapat diperoleh dengan BPJS Kesehatan:

1. Kacamata 

Pasien peserta BPJS yang mengalami gangguan penglihatan sesuai indikasi medis akan mendapatkan tanggungan kacamata dari BPJS Kesehatan. 

Untuk dapat kacamata itu, jaminan ini akan diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan didukung dengan hasil pemeriksaan mata.

Kacamata yang diberikan dengan ukuran minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. Selain itu,  diberikan maksimal 1 kali dalam dua tahun.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Agustus, 9 Kementerian Sediakan Formasi untuk Lulusan SMA/SMK, Berikut Daftarnya

BACA JUGA: Mendikbud Terbitkan Pedoman Upacara HUT RI ke-79 tahun 2024,Berikut Daftarnya

Kemudian, Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan hak rawat kelas 3 akan memperoleh besaran plafon Rp165 ribu. Lalu, peserta BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 2 memperoleh Rp220 ribu. Terakhir, pasien dengan hak rawat kelas 1 memperoleh plafon sebesar Rp330 ribu.

2. Protesa Gigi (Gigi Palsu)

Alat yang diberikan secara gratis selanjutnya adalah protesa gigi atau gigi palsu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan