Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Faskes dan Nakes Dilarang Terima Bantuan dan Promosi Susu Formula
Pemerintah mengeluarkan aturan terkait Larangan promosi susu formula -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Unang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Ada beberapa aspek layanan kesehatan yang diatur dalam peraturan tersebut, salah satunya pemberian susu formula (Sufor) untuk anak dibawah usia 2 tahun.
Larangan pemberian sufor tertuang pada pasal 33 " Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiaytan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu ekslusif.
Didalamnya juga disebutkan larangan promosi sufor dengan memberikan daya tarik apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan.
BACA JUGA:Sah, Presiden Jokowi Teken Aturan Larangan Menu Siap Saji dan Larangan Iklan
BACA JUGA:Siapkan Rp 3,5 Miliar, Pendaftaran Beasiswa Kader Muhammadiyah 2024 Dibuka
Larangan itu ditulis pada pasal 31 yang berbunyi " Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan kader kesehatan juga dilarang menerima dan/atau mempromosikan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya,"
Diperjelas pada ayat (3) " Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan kader kesehatan dilarang menyediakan Pelayanan Kesehatan atas biaya dari produsen dan/atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya," .
Larangan promosi susu formula juga tidak diperbolehkan dimuat di media baik cetak, daring atau elektronik.
Pemerintah akan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan. Dan jika ditemukan produsen atau distributor yang melanggar akan diberikan teguran lisan maupun tertulis hingga pencabutan izin. (**)