Terbaru, Pemerintah Keluarkan Aturan Larangan Menjual Rokok Eceran, Menkes Ungkap Begini

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan larangan penjualan rokok secara eceran -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan menjual rokok secara eceran per batang. 

Aturan  larangan it telah diteken Presiden Joko Widodo,  dan dituangkan  pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan. 

 Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) dituliskan "Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik".

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan yang bisa menurunkan jumlah  perokok dan mencegah perokok pemula. 

Dengan begitu,  dapat  meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok.  

BACA JUGA:Entaskan Kemiskinan, Kemenag Gulirkan Program Gerakan Indonesia Berwakaf

BACA JUGA:5 Tsk Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Ditahan Kejari Kaur, Rugikan Negara Rp 600 Juta, Begini Modusnya

"Terbitnya peraturan ini menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," ujar Budi.

Masih dikatakan Budi, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, maka mencabut  26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden  dan dinyatakan tidak lagi berlaku. 

Aturan yang tidak berlaku itu  antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terdiri atas 1172 pasal itu ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 26 Juli 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.

Aturan larangan  menjual rokok eceran tertuang pada pasal 434 tertulis Ayat (1) setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik,

jika poin (a) disebutkan menggunakan mesin layan diri, poin (b) kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil, (c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

BACA JUGA:Operasi Patuh Nala 2024 Polres Mukomuko Berakhir, Ini Hasilnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan