OPD Diminta Buat Konten Video Netralitas Pilkada
IST/BE Pj Sekda kota, Eko Agusrianto saat memimpin apel gabungan ASN dan PTT di halaman balai kota merah putih. --
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjaga netralitas menjelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Salah satunya membuat konten video yang mengikrarkan OPD bersangkutan menyatakan siap netral demi menciptakan pesta demokrasi damai, adil dan bersih.
"Ya misalnya Dukcapil, setelah mereka apel pagi maka langsung diikrarkan seluruh jajarannya menyatakan netral," ujar Pj Sekretaris Daerah (Sekda) kota, Eko Agusrianto.
Untuk isi kontennya diharapkan tidak monoton melainkan harus ada konsep/kreatifitas seluruh OPD. Tujuannya agar video tersebut bisa lebih menarik dan diharapkan viral di media sosial.
BACA JUGA:Terdeteksi Ada 3 Titik Panas, di Sini Lokasinya
BACA JUGA:Nasib View Tower Diujung Tanduk, Dibangun dengan Dana Miliaran, Malah Akan Dirobohkan
"Sebelumnya kita sudah ciptakan satu video sebagai contoh. Jadi tetap kita dorong dibuat se-kreatif mungkin. Kemudian, diunggah ke media sosial, juga ada logo ASN pilih netral yang bisa disematkan ke video itu," ungkapnya.
Dijelaskan Eko, pemerintah kota Bengkulu berkomitmen menciptakan penyelenggaraan Pilkada yang sukses. Salah satunya melakukan pencegahan bentuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
"Kita harap secepatnya seluruh OPD sudah bisa menyebarluaskan video netralitas ini, sebagai bentuk implementasi dari Surat Komisi Aparatur sipil negara tentang pencegahan pelanggaran ASN," jelasnya.
Diketahui, jumlah ASN di kota Bengkulu saat ini hampir 5 ribu orang. Dan untuk menjaga netralitas ini seluruh kepala OPD diminta turut mengawasi setiap bawahannya terkait aturan berlaku. Bukan hanya PNS dan PPPK, tapi honorer atau PTT yang dibiayai oleh APBD juga harus netral, kecuali PTT yang tidak dibiayai oleh APBD.
BACA JUGA:Telkomsel Raih Ookla® Speedtest Awards™ 6 Kali Berturut
Ia menjelaskan ASN itu tetap memiliki hak suara untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, ASN dilarang untuk terlibat atau tergabung dalam tim pendukung salah satu pasangan calon. Undang-undang ASN mengatur sanksi berat jika hal itu melanggar.
"Saat pencoblosan tetap punya hak suara. Tapi sebelum pencoblosan tidak boleh menunjukkan keberpihakan, karena ini diawasi oleh Bawaslu. Mendagri berulang kali menekankan kepada kami agar ASN harus netral," tandasnya. (Medi)