Pilkada 2024, Aan Julianda SH MH : Gubernur Petahana, Rohidin Mersyah Dapat Maju

Pilkada 2024, Aan Julianda SH MH : Gubernur Petahana, Rohidin Mersyah Dapat Maju-Eko/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Belakangan ini, sejumlah isu berkembang terkait kemungkinan Gubernur petahana, Rohidin Mersyah, untuk kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024.

Perdebatan ini terutama dipicu oleh penafsiran terhadap peraturan dan putusan hukum yang dinilai menghambat pencalonannya.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, SH, MH, memberikan klarifikasi mengenai situasi hukum yang sebenarnya.

Dalam penjelasannya, Aan Julianda mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, khususnya Pasal 19 huruf e, yang menjelaskan tentang masa jabatan gubernur.

BACA JUGA:Anggota Paskibkara di IKN Lepas Hijab, BEM SI Daerah Bengkulu Kecam Kepala BPIP, Ini Pernyataan Sikapnya

BACA JUGA: Pererat Kerja Sama, BEMG Silaturahmi ke Bank Indonesia Bengkulu

"Berdasarkan peraturan tersebut, masa jabatan yang dihitung dimulai sejak pelantikan gubernur. “Jika dihitung sejak pelantikan Pak Rohidin sebagai gubernur, masa jabatannya belum mencapai dua setengah tahun, yang berarti belum memenuhi syarat untuk dianggap sebagai satu periode,” ungkap Aan Julianda.

Dia juga menambahkan bahwa Tim Hukum Rohidin Mersyah telah melakukan kajian dan analisis mendalam terkait peraturan yang berlaku.

“Kami sudah memastikan bahwa Pak Rohidin dapat maju dalam Pilkada serentak tahun 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2022 tidak melahirkan norma baru. MK tidak memberikan tafsir tambahan apabila ada pihak yang meminta penjelasan lebih jauh. Semua ketentuan sudah jelas dalam PKPU 8,” ujar Aan Julianda.

Selain itu, Aan Julianda juga menyampaikan bahwa Rohidin Mersyah dan calon wakilnya, Ibu Meriani, telah mendapatkan rekomendasi dari berbagai partai politik, termasuk Golkar, Hanura, PKS, PSI, dan PPP.

“Dalam waktu dekat, ada beberapa partai lain yang akan menyusul mengeluarkan rekomendasi untuk Pak Rohidin dan Ibu Meriani. Artinya, partai-partai besar ini telah melakukan kajian hukum sebelum mengeluarkan rekomendasi mereka, dan mereka memastikan bahwa Pak Rohidin bisa maju,” jelasnya.

Menurut Aan Julianda, opini-opini negatif yang berkembang belakangan ini merupakan hasil dari lawan-lawan politik yang tidak memiliki isu substansial untuk menyerang Rohidin Mersyah.

BACA JUGA:Perambah Hutan TWA Sebelat Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu 'Semprot' Pertamina Pasca Distribusi BBM ke SPBU Dikurangi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan