Uji KIR Dihentikan Sementara, Dikarenakan Ada Pembaharuan Sistem

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu Hendri Kurniawan. --

Harianbengkuluekspress.id - Layanan Uji Kendaraan Bermotor atau biasa dikenal uji KIR dihentikan sementara oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu. Dikarenakan adanya pembaharuan terhadap sistem pengujian KIR, agar bisa melakukan fungsi kerja yang lebih akurat dan optimal. 

" Ya, karena ini sistem teknologi, maka memang diperlukan suatu pembaharuan aplikasi agar hasilnya maksimal. Sepanjang proses itu masih dilakukan maka pengujian KIR sementara waktu kita hentikan," ujar Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan kepada BE, Sabtu, 9 November 2024. 

Dalam proses pembaharuan sistem uji KIR itu diperlukan sejumlah anggaran. Dishub mengajukan anggaran tersebut agar dapat disetujui dan dapat dilaksanakan sesegera mungkin. 

"Kemungkinan pelayanan uji KIR ini dimulai kembali pada akhir tahun atau efektifnya awal 2025, tergantung dengan kesiapan aplikasinya," jelas Hendri. 

BACA JUGA:Perwakilan Paguyuban Motor Honda Bengkulu, Ikut Meriahkan Honda Bikers Day Nasional 2024 di Klaten

BACA JUGA:2 Unit Mobil Carry Dibagikan, Undian Panen Hadiah Simpedes Semester 1 Meriah, Ini Nasabah yang Beruntung

Untuk diketahui, uji KIR rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak yang berwenang. Bertujuan mengecek dan memastikan kendaraan tersebut layak dan aman untuk digunakan di jalan raya. |Sepanjang tahun 2024 sudah tercatat 4.565 kendaraan melakukan uji KIR oleh Dishub kota Bengkulu.

"Ini upaya pemerintah mencegah dan meminimalisir risiko kecelakaan akibat kerusakan komponen kendaraan termasuk mengecek keaslian nomor rangka kendaraan bermotor. Uji KIR ini wajib dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali," terangnya. 

Selain itu, sejak 2024 pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor ini tidak lagi dikenakan biaya (gratis). Hal ini merujuk pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.  

"Per 5 Januari 2024 kami (Dishub) tidak diperbolehkan lagi menarik retribusi. Dan itu memang sudah kita terapkan," imbuhnya. (Medi Karya Saputra) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan