KPU Mukomuko Klarifikasi Larangan Kampanye Sapuan-Wasri

Ketua dan anggota KPU Mukomuko menggelar konferensi pers terkait larangan kampanye Paslon nomor urut 3, Sapuan-Wasri. -BUDI/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko menyampaikan klarifikasi terkait larangan kampanye terhadap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wabup Mukomuko nomor urut 3, Sapuan-Wasri. 

Klarifikasi tersebut disampaikan, Selasa 12 November 2024 di Kantor KPU Mukomuko. 

Ketua KPU Mukomuko, Marjono didampingi Anggota KPU, Deny Setiabudi, Endang Surya Bakti dan Efra Budiman menyampaikan, KPU Mukomuko menghentikan kegiatan kampanye Paslon nomor urut 3, menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mukomuko.

Sebab, selama kampanye dilaksanakan, Paslon petahana ini belum menyerahkan surat izin cuti berkampanye yang diterbitkan Mendagri Republik Indonesia. 

BACA JUGA:Paslon DISUKA Serap Aspirasi Buruh, Petani hingga Pedagang, Begini Keluhannya

BACA JUGA:Debat Pilgub, Paslon Romer Buktikan Pemerintahan Bersih

“Sebelum ada temuan Bawaslu, KPU Mukomuko sudah empat kali melayangkan surat kepada Paslon nomor urut 3 agar dapat menyerahkan surat izin berkampanye. Karena Paslon ini merupakan calon petahana dan wajib bagi yang bersangkutan menyerahkan surat izin itu ke KPU,” kata Marjono. 

Ia menyampaikan, surat pertama diserahkan KPU Mukomuko kepada LO Paslon Nomor Urut 3 tertanggal 24 September 2024. 

Surat kedua disampaikan pada tanggal 9 Oktober 2024, surat ketiga dilayangkan pada tanggal 15 Oktober 2024, dan surat keempat dilayangkan pada tanggal 20 Oktober 2024. 

Meski sudah empat kali KPU melayangkan surat dan meminta Paslon petahana menyerahkan surat izin cuti, namun nyatanya, kata Marjono, hingga sekarang surat tersebut belum juga diserahkan. 

"Hingga akhirnya tanggal 29 Oktober 2024, Bawaslu Mukomuko menyampaikan surat rekomendasi ke KPU atas pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Paslon petahana tersebut,” bebernya. 

Kemudian, KPU menerbitkan surat kepada Paslon Nomor Urut 3 untuk menghentikan kegiatan kampanye sebelum surat izin cuti berkampanye diserahkan ke KPU. 

Hal ini diatur dalam Pasal 54 PKPU Nomor 13 yang isinya yakni bagi calon petahana wajib menyerahkan surat izin cuti berkampanye kepada KPU dan ditembuskan ke Bawaslu.

“Jika hari ini atau besok, yang bersangkutan menyerahkan surat izin cuti. Maka KPU Mukomuko akan menyerahkan haknya lagi sebagai calon. Termasuk mengikuti debat kandidat putaran kedua nantinya,” jelas Marjono. Ditambahkan Marjono, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko Nomor Urut 3, Sapuan-Wasri tidak akan didiskualifikasi dari pencalonannya menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko meski belum menyerahkan surat izin cuti berkampanye. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan