Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma: Langgar Aturan Sejak Awal, Saksi Terpaksa Tanda Tangan

Sidang lanjutan kasus korupsi tukar guling lahan Pemkab Seluma mendudukkan 4 terdakwa, Murman Effendi, Rosnaini Abidin, Mulkan dan Jasran di PN Tipikor Bengkulu, Kamis, 12 Desember 2024-RIZKY/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Sidang lanjutan kasus korupsi tukar guling lahan seluas 19 hektare antara mantan Bupati Seluma, Murman Effendi dengan Pemkab Seluma tahun 2008 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis 12 Desember 2024. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma menghadirkan 10 orang saksi untuk mengetahui proses tukar guling lahan yang terjadi tahun 2008 tersebut. 

Saksi yang dihadirkan diantaranya mantan Asisten I Pemkab Seluma, Syaiful Anwar Dali. Mantan Asisten II Pemkab Seluma, Herkules Jeraim,  mantan Kabag Tata Pemerintahan, Tarmizi Yunus. 

Selanjutnya, mantan Camat Seluma, Abdul Wahid, mantan Kepala Bappeda, Solman Wanim. mantan Kabag Hukum Mirin SH MH, mantan Kabag Administrasi umum dan Perlengkapan Syaiful Anwar, Zaryana anggota DPRD Seluma periode 2004-2009 dan Sugeng Zonrio anggota DPRD Seluma periode 2004-2009. 

Dari keterangan para saksi, tukar guling lahan sudah menyalahi aturan sejak awal, tidak dilakukan pengakajian sesuai aturan, tidak dilakukan telaah sesuai aturan. 

BACA JUGA:Kaur Tertinggi, Pemprov Terendah, Nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bengkulu Zona Hijau

BACA JUGA:Cegah ASN Terjerat Judi Online, Pemprov Bengkulu Beri Edukasi Keuangan ASN GandengLembaga Keuangan Ini

Para pihak merupakan tim pelaksana yakni para asisten, kepala Bappeda, camat hanya dipanggil dikumpulkan di ruangan bupati untuk dimintai tanda tangan sebagai tim penafsir harga tanah. Mereka takut akan dinonjobkan jika tidak melakukan tanda tangan. 

"Kalau tidak tanda tangan takut kena sanski saya Pak, nonjob. Setelah tanda tangan baru tahu kalau SK itu untuk tukar guling lahan. Saat itu di ruang bupati pertemuannya," jelas mantan Kepala Bappeda saat ditanya hakim ketua.

Hal senada disampaikan mantan Camat Seluma, Abdul Wahid, dia merasa takut jika tidak melakukan tanda tangan. Terlebih saat diminta untuk tanda tangan, para asisten dan para kades sudah tanda tangan lebih dulu. Sehingga Abdul mengaku tidak sempat lagi membaca isi SK tersebut.

"Berkas itu tebal sekali, saat datang ke saya hanya diminta tanda tangan. Karena saya lihat yang lain sudah tanda tangan, saya tanda tangan. Tujuannya untuk apa saya tidak tahu, saya hanya takut dinonjob kalau tidak tanda tangan," ungkapnya.

Sementara itu, pengakuan berbeda disampaikan mantan Kabag Tata Pemerintahan, Tarmizi Yunus. Dia mengaku tidak pernah melakukan tanda tangan dan tidak pernah hadir di ruangan Bupati. Tetapi di dalam SK, terdapat tanda tangan Tarmizi Yunus. Hal tersebut membuat hakim memanggil Tarmizi ke depan untuk membuktikan ucapannya itu. Diduga tanda tangannya dipalsukan.

"Saya tidak pernah tanda tangan, saya juga tidak pernah dilibatkan saat proses pengkajian harga. Saya tahu ada tanda tangan di SK itu setelah dipanggil jaksa," jelas Tarmizi.

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni SH MH mengatakan, keterangan saksi yang tergabung dalam tim pelaksana sudah jelas, mereka mengatakan hanya tanda tangan tetapi tidak pernah bekerja. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan