Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma: Langgar Aturan Sejak Awal, Saksi Terpaksa Tanda Tangan

Sidang lanjutan kasus korupsi tukar guling lahan Pemkab Seluma mendudukkan 4 terdakwa, Murman Effendi, Rosnaini Abidin, Mulkan dan Jasran di PN Tipikor Bengkulu, Kamis, 12 Desember 2024-RIZKY/BE -

Dari fakta sidang sementara, yang punya peran paling besar adalah Murman. Karena dia yang memerintahkan para Asisten, Camat serta pihak terkait lain berkumpul di ruangannya selaku Bupati untuk dimintai tanda tangan. 

Selain itu, berita acara tim pelaksana dibuat bulan Februari 2009, sementara pelepasan hak tanah dilakukan bulan Desember 2008.

"Berkas tadi ada yang namanya berkas berita acara hasil tim pelaksana bekerja, memang menandatangani, tetapi mereka tidak pernah bekerja. Tidak pernah tahu dimana lokasi tanah milik Pak Murman, itu berdasarkan fakta. Sementara ini yang punya peran paling besar Pak Murman, dia yang memerintahkan tanda tangan, berita acara tim pelaksana dibuat bulan Februari 2009 dan pelepasan hak tanah bulan Desember 2008," ujar Reki.

Sidang yang mendudukan 4 terdakwa, Mantan Bupati Seluma Murman Efendi alias Ujang Puguk, mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin, mantan Sekretaris Daerah Seluma Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Seluma, Jasran masih berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. 

Empat terdakwa didakwa pasal  2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(167)

 

Tag
Share