Proyek Desa Tanjung Alam Diperiksa, Perencanaan dan Pelaksanaan Tidak Sesuai
RENALD/BE Pihak Inspektorat dan Kejari Bengkulu Selatan saat mengecek dan mengukur proyek pembukaan badan jalan Desa Tanjung Alam didampingi Pemdes, Senin 13 Januari 2025.--
Harianbengkuluekspress.id – Dugaan kejanggalan pada proyek pembukaan badan jalan di Desa Tanjung Alam, Kabupaten Bengkulu Selatan, menarik perhatian serius dari Inspektorat dan Kejari Bengkulu Selatan. Pada Senin 13 Januari 2025, tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk mengecek dan mengukur proyek yang menelan anggaran hingga Rp 200 juta tersebut.
Irban Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P3D), Pedi Maryanto mengungkapkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan banyak ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
"Kita pagi ini dengan tim dari Kejaksaan melakukan uji petik terkait pekerjaan fisik pembukaan badan jalan di Desa Tanjung Alam," ujar Pedi kepada BE.
Proyek ini mencakup pembukaan jalan sepanjang 2 km, pembangunan satu plat deker, dan lima unit gorong-gorong. Namun, berdasarkan pemeriksaan di lapangan, hasil pekerjaan tersebut dianggap tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain awal.
"Setelah kita lihat, ini bukan pembukaan badan jalan, tetapi lebih kepada pengupasan jalan," tegas Pedi.
BACA JUGA:Perkumpulan Aliran Sesat Nihil, Begini Penjelasan Kasi Intelejen Kejari BU
Lebih lanjut, Pedi menyebut adanya pelanggaran regulasi terkait jabatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). TPK yang semestinya dijabat oleh pihak terpisah justru dirangkap oleh Kaur Perencanaan Desa, yang bertentangan dengan aturan pengelolaan dana desa.
"Dari laporan yang kami terima, rangkap jabatan ini melanggar regulasi. Tugas Kasi atau Kaur seharusnya menjadi pelaksana kegiatan, bukan tim pelaksana, yang bersangkutan juga tidak hadir," jelasnya.
Tak hanya itu, Inspektorat juga menyayangkan sikap Pemerintah Desa Tanjung Alam yang tetap melanjutkan pekerjaan meski sudah diinstruksikan untuk dihentikan karena masa anggaran telah berakhir. "Kegiatan yang sudah disepakati untuk dihentikan ternyata masih dikerjakan tanpa dasar regulasi yang jelas. Ini menjadi catatan penting kami," tambah Pedi.
Inspektorat menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi desa lain untuk lebih transparan dan patuh terhadap aturan dalam pengelolaan anggaran. (Renald)