Konflik Tapal Batas BU-Lebong Tunggu Keputusan MK, Pemkab BU Tetap Ngotot Begini

Asisten I Setdakab BU, Rahmat Hidayat-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

BEBGKULU UTARA, BE - Setelah 6 kali menjalani proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan tapal batas Bengkulu Utara dan Lebong yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lebong memasuki babak baru. 

BACA JUGA:Sambut HAB ke-78, Kemenag Kepahiang Gelar Sederet Kegiatan Ini

BACA JUGA:Gelorakan Gotong Royong Menuju Lebong Lebih Baik, Begini Pesan Kopli Ansori pada HUT Lebong

Informasi terbaru, polemik tersebut  tinggal menunggu sidang putusan MK.

Asisten I Setdakab BU, Rahmat Hidayat SSTP MSi mengungkapkan bahwa memang benar terhadap tapal batas saat ini tinggal menunggu sidang putusan MK.

"Ya, untuk tapal batas kita tinggal menunggu sidang putusan MK terkait kesimpulan akhirnya," ujarnya.

Ia menjelaskan, baik dari pihak Pemkab Lebong dan Pemkab BU selaku pihak termohon sama-sama telah memberikan kesimpulan kepada pihak MK untuk dijadikan penilaian dalam agenda putusan akhir MK nantinya. 

Dijelaskannya, kesimpulan dari Pemkab BU selaku dari pihak termohon terkait tapal batas Kabupaten BU dan Lebong tetap mempertahankan Permendagri Nomor 20 tahun 2015. Yakni batas kedua kabupaten tersebut yang berlaku saat ini.

"Kita harap kesimpulan yang akan disampaikan oleh pihak MK nantinya di dalam sidang putusan ini, sesuai dengan keinpulan yang telah kita berikan selaku pihak terkait dalam hal ini pihak termohon," terangnya.

Ia, menyampaikan, pihaknya sangat optimis  bahwa MK akan menolak gugatan yang disampaikan oleh pihak Pemkab Lebong.

"Tentu kita sangat optimis bahwa dalam putusan akhir ini nantinya pihak MK akan menolak terhadap gugatan yang diajukan oleh pihak Pemkab Lebong tersebut," tukasnya.

Untuk diketahui, perseteruan tapal batas (tabat) antara Pemda Lebong dengan Pemda BU yang sudah berkali-kali dan kini melanjut ke uji materiil di MK.

Dimana Pemohon dalam hal ini Kopli Ansori dan Carles Ronsen yang tak lain adalah Bupati Lebong dan Ketua DPRD Lebong tersebut, pada prinsipnya keberatan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang. Sidang perkara konstitusi tersebut terakhir digelar Senin, 20 November 2023 lalu.(127)

 

Tag
Share