Kajari jadi Saksi Sidang BOK, Ini yang Disampaikan Saat Dipersidangan
RIO/BE Kajari Kaur Muhammad Yunus (batik paling kanan) bersama dua orang penyidik Pidsus Kejari Kaur memberikan kesaksian dalam persidangan penghalangan penyidikan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur, di--
Harianbengkuluekspressbacakoran.coBENGKULU, BE - Sidang penghalangan penyidikan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 24 Januari 2024. Untuk menguatkan adanya perintangan atau penghalangan penyidikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menghadirkan saksi jaksa Kejari Kaur. Jaksa yang dihadirkan Kajari Kaur Muhammad Yunus SH MH dan dua orang penyidik Pidsus Kejari Kaur, Dewangga dan Barata.
Bahkan jaksa juga memperlihatkan bukti chat dan percakapan antara para terdakwa dan kepala puskesmas (Kapus) di Kabupaten Kaur. Secara umum, bermacam cara dilakukan, agar kasus tersebut tidak dilanjutkan. Mencoba memberi suap pada Kajari Kaur Rp 1 miliar lebih. Upaya suap dilakukan oleh para Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur, karena tidak berhasil, akhirnya para Kapus meminta tolong pada lima terdakwa Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra, Upa Labuhari dan Rianti Paulina.
"Sejujurnya terhambat, karena kami lakukan penyidikan ini kan ada jadwalnya. Sementara saat kami panggil, para kapus ini banyak yang mangkir, bahkan sampai panggilan ke tiga baru datang," jelas Kajari Kaur.
Adanya indikasi perintangan saat penyidik Kejari Kaur, melakukan penggeledahan di Puskesmas Padang Guci. Di lokasi tersebut ditemukan handphone, uang Rp 10 juta dan laptop. Setelah dilakukan pemeriksaan digital forensik di Kejagung, handphone milik Kapus Padang Guci Ricke James Yunsen berisi percakapan yang pada intinya persekongkolan antara Kadis Dinkes Darmawansyah dan 5 terdakwa perintangan.
BACA JUGA:Pino Raya Terima Rp 18,4 Miliar, 21 Desa Usulkan Ini
BACA JUGA:Musim Durian, Pedagang Kembali Bermunculan, Segini Harganya
"Saat penggeledahan itu kami temukan handphone, uang Rp 10 juta dan laptop. Setelah diperiksa,handphone berisi percakapan dan pesan suara yang intinya agar kasus BOK tidak dilanjutkan," imbuh Kajari.
Rianti mengaku pada Kadis Darmawansyah dan para Kapus sebagai Watimpres, ada juga yang mengaku sebagai Jendral Bintang 2 yakni terdakwa Ardiansyah Harahap. Saat jaksa memperdengarkan percakapan antara Rianti, Darmawansyah dan Bambang terekam jelas jika Rianti mengatakan, agar kadis dinkes tenang tidak usah resah. Rianti mengaku biar dia saja yang mengurus langsung pada Jaksa Agung Burhanudin.
"Tidak usah kasak-kusuk kesana kemari, ini sudah jadi tanggung jawab Burhanudin (jaksa agung). Ini saya sampaikan ke Pak Burhanudin lo," ucap Rianti dalam rekaman suara.
Upaya lain yang dilakukan adalah mempengaruhi saksi untuk tidak datang memenuhi panggilan. Dampaknya banyak saksi baru datang saat penyidik melakukan panggilan ketiga. Bahkan terdakwa Upa Labihari dan Rianti Paulina datang ke Kejari Kaur, meminta agar penyidik BOK Kaur, dihentikan karena tidak sah. Jika tetap dilanjutkan mereka melaporkan Kajari ke Kejagung, Presiden dan pihak terkait lain. Sampai akhirnya, laporan Upa dan Rianti direspon oleh Kejagung. Semua penyidik Kejari Kaur dan 16 kepala puskesmas diperiksa oleh Satgas 53 Kejagung, tetapi dari hasil pemeriksaan tidak ada indikasi pelanggaran yang dilakukan Kejari Kaur saat menindak lanjuti kasus dana BOK. Begitu juga indikasi adanya suap Rp 1 miliar kepada Kajari Kaur.
BACA JUGA:Rehab SMKN 3 Gunakan DAK Rp 5,5 Miliar, Dikbud Provinsi Lakukan Ini
BACA JUGA:10 Sayuran Terbaik Direkomendasikan Untuk Usia 50 Tahun ke Atas
"Satgas 53 yang turun memeriksa jaksa dan para Kapus di salah satu hotel di Kota Bengkulu. Hasilnya tidak terbukti apa yang dilaporkan oleh terdakwa Rianti dan Upa," terang saksi.
Sidang masih dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Rabu pekan depan. JPU berencana menghadirkan 6 orang kepala puskesmas. Kasus perintangan tersebut mendudukan lima terdakwa yakni, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra, Upa Labuhari dan Rianti Paulina dilanjutkan pekan depan.