Non PNS Bisa Duduki Eselon II, Syaratnya Tunggu Aturan Ini

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sri Hadiati Wara Kustrian didampingi Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri menggelar verifikasi hasil penilaian mandiri penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu, Kamis, 22 Fe-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Jabatan eselon II atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nantinya bisa diisi dari non Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Hal tersebut disesuaikan dengan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Komisioner Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sri Hadiati Wara Kustrian mengatakan, perubahan manajemen ASN itu nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"JPT pratama eselon II bisa diisi oleh non-PNS," kata Sri usai menggelar rapat verifikasi hasil penilaian mandiri penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, di Ruang Rapat Raflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis, 22 Februari 2024.

BACA JUGA:Longsor dan Banjir Melanda BS-Kaur, Jalan Ini Putus Total

BACA JUGA:PSU, Paslon 02 Kembali Menang

Menurut Sri, dalam pengisi jabatan eselon II akan menggunakan sistem manajemen talenta ASN atau sistem manajemen karir ASN. Jika belum bisa menggunakan sistem itu, maka seleksi harus dilakukan secara terbuka.

"Pada seleksi terbuka itu, hanya dibuka untuk PNS saja. Kalau nanti, sesuai UU 20 tahun 2023, juga dibuka bagi non PNS," ungkapnya.

Meski demikian, Sri menuturkan, sistem penempatan jabatan eselon II dari non PNS baru dibuka di kementerian/lembaga saja. 

Untuk daerah, nantinya akan diatur dalam PP. Sejauh ini, regulasi PP-nya masih dalam proses pembahasaan.

"Kita lihat nanti PP-nya. Apakah hanya dibuka di pusat saja, atau sampai ke daerah. Jadi tergantung PP-nya," tambah Sri.

Disamping itu, Sri mengungkapkan dalam perubahan manajemen ASN tidak hanya untuk pengisian jabatan eselon II saja. Namun untuk status  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berubah. 

Jika sebelumnya, PPPK diberikan kontrak setahun sekali. Namun saat ini ada PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

"Jadi, status PPPK itu dibagi menjadi 2. Ada PPPK paruh waktu dan ada PPPK penuh waktu," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan