Terdakwa Jembatan Menggiring Mukomuko Tolak Tuntutan Jaksa, Berikut Alasannya

Sidang korupsi Jembatan Menggiring, Mukomuko mendudukan Nafdi selaku PPTK (duduk kemeja putih). Nafdi dituntut 1 tahun dan 9 bulan penjara oleh JPU. -RIZKY/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Terdakwa kasus korupsi proyek pekerjaan jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2018, Nafdi ST  mengajukan pembelaan setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. 

Nafdi selaku PPK pada proyek jembatan Menggiring merasa tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejati Bengkulu. Salah satu poinnya, kerugian negara Rp 300 juta lebih telah seluruhnya ia lunasi. 

"Kami akan ajukan pledoi pada sidang berikutnya," sampai Nafdi.

Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu, Novita SH mengatakan, tuntutan yang diberikan terhadap Nafdi sudah sesuai dengan fakta persidangan, keterangan saksi yang sudah dihadirkan. Salah satunya, tidak mengerjakan peran sebagai PPK pada proyek tersebut. 

BACA JUGA:Hasil Audit Jembatan Taba Terunjam Sudah Keluar, Ini Kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu

BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Apresiasi Pembangunan Mukomuko, Ajak Masyarakat dan Pemkab Lakukan Ini

Sesuai dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sehingga tuntutan 1 tahun 9 bulan penjara yang diberikan menurut jaksa sudah sesuai. 

"Untuk terdakwa Nafdi kemarin dituntut 1 tahun 9 bulan. Tuntutan tersebut sudah sesuai dengan fakta persidangan," imbuhnya.

Sedikit mengulas sidang Jembatan Menggiring, saat pemeriksaan saksi ahli BPKP menyebutkan, proyek Jembatan Menggiring dilaksanakan selama 240 hari kalender dari April 2018 sampai 5 Desember 2018. 

Tetapi sampai kontrak berakhir, pekerjaan tidak selesai sehingga dilakukan perpanjangan sampai 60 hari kalander. Tetapi perpanjangan kontrak pekerjaan tetap tidak bisa menyelesaika. Total kerugian negara berdasarkan audit yang kami lakukan Rp 353 juta lebih. 

Selain Nafdi, korupsi Jembatan Menggiring menyeret dua terdakwa lain telah menerima vonis dari hakim. Mereka adalah  Syahrudin selaku pelaksana lapangan PT Mulya Permai Laksono dan Anas Firman Lesmana selaku Dirut PT Mulya Permai Laksono dijatuhi vonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan. 

Kerugian negara Rp 300 juta seluruhnya telah dibayarkan atau dipulihkan.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan