KUA Mukomuko Siap Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama, Waktunya Menunggu Ini

Kepala Kantor Kemenag Mukomuko, H Widodo--

/Widodo : Masih Menunggu Juknis

harianbengkuluekspress.bacakoran.co– Kantor Urusan Agama (KUA) dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) hanya sebatas menjadi tempat pencatatan nikah untuk umat Islam. Namun  KUA juga bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama. 

“Rencana dari Kemenag RI  tidak hanya umat Islam, tapi juga non muslim akan dilakukan di KUA-KUA,” ujar Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, H Widodo dikonfirmasi BE, Selasa 27 Februari 2024. Disampaikan Widodo, pihaknya siap melaksanakan apa yang menjadi keputusan dari Menag RI dan Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu. Namun  hingga saat ini (kemarin,red), pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis).

“Kemenag Mukomuko siap menjalankan program tersebut. Ini jika Juknis-nya sudah kita terima dan saat ini kami sifatnya masih menunggu,” katanya. 

Widodo juga menyampaikan,  hingga saat ini untuk pencatatan nikah bagi non muslim di daerah ini tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Namun jika sudah ada juknis dari Kemenag RI, maka untuk pencatatannya nanti akan dilakukan KUA yang ada di daerah ini. Artinya baik itu umat Islam maupun non muslim di daerah yang menikah, untuk pencatatannya di KUA setempat atau berdasarkan domisili warga yang bersangkutan. 

“Intinya belasan KUA yang ada di Kabupaten Mukomuko siap menjalankan program tersebut dan menunggu juknis,” tegasnya. 

BACA JUGA:Pleno KPU Mukomuko Dimulai, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Dinkes Cek HB Siswa di Sekolah, Tujuannya Ini

Widodo juga menyebutkan, statmen yang disampaikan Menteri Agama RI selama ini masyarakat non muslim mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal  itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama. Ini juga dalam rangka mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat  pencatatan nikah semua agama. Ini juga dengan harapan data-data pernikahan dan penceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

”Yang jelas, Kemenag Kabupaten Mukomuko menunggu juknis dan apa yang menjadi perintah atasan akan ditetapkan serta dijalankan khususnya di seluruh jajaran Kemenag Kabupaten Mukomuko,” lanjut Widodo.(budi/prw/krn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan