Keputusan untuk 3 Desa Ini Ditangan Bupati

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Seluma, Nopetri Elmanto MSi--

Harianbengkuluekspress.id - Ketegasan Pemerintah Kabupaten Seluma di tunggu masyarakat. Pasalnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan  Inspektorat dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) dalam menyikapi permasalahan 3 desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan dan Kembang Manis Kecamatan Semidang Alas (SA), telah disampaikan langsung ke Bupati Seluma.

Namun sampai saat ini tak kunjung ada kejelasan.  Bahkan beberapa masyarakat desa seperti Desa Dusun Baru mengancam akan melakukan aksi demo jika batas waktu tak kunjung kejelasan.

"Hasil pemeriksaan sudah disampaikan ke bupati dan sampai saat ini kita juga masih menunggu pa rekomendasi ataupun keputusan bupati akan permasalahan yang ada," tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Seluma, Nopetri Elmanto MSi kepada BE.

Diterangkan, seperti pada pengunduran diri Kades Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma,  berkas pengunduran diri Mahmudin telah dilakukan.

BACA JUGA:Waktu Pleno Pemilu di Rejang Lebong Diprediksi Segini

BACA JUGA:Bentuk MPP, Bupati Minta Maksimalkan Pelayanan, Ini Pesannya

Berdasarkan pemberhentian berdasarkan permintaan telah ditelaah dan telah di sampaikan. Bahkan, dari inspektorat dan PMD juga langsung mengklarifikasi kepada bersangkutan.

"Dokumen pemberhentian berdasarkan permintaan telah disampaikan ke bupati juga," sambungnya.

Sedangkan pada Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo yang di duga telah melakukan perselingkuhan, seluruh dokumen pemeriksaan bersama dengan bukti dan foto akan laporan masyarakat juga disampaikan ke bupati dalam bentuk laporan.

"Laporan dokumen pemeriksaan dan bukti-bukti juga kita sampaikan ke meja bupati," sampainya lagi.

Sedangkan untuk laporan dan keluhan masyarakat di Kembang Manis, tersangkanya Kades saat baru menjabat, sehingga terjadi kekosongan jabatan kepala desa.  Elmanto menerangkan, berdasarkan aturan dan telah diproses, hanya saja masih menunggu dokumen pendukung lainnya.

"Yang jelas saat ini pertama adalah pemberhentian Kades terpilihnya berdasarkan aturan, sehingga kedepannya barulah ditunjuk Plh Kepala Desa," sambungnya.

BACA JUGA:Final, Ini Wakil Kepahiang di DPRD Provinsi Bengkulu

Ditambahkan, untuk saat ini, hanya sekadar pemberhentian sementara saja kepala desanya. Sehingga jika memang telah diberhentikan berdasarkan undang undang, maka ditunjuklah sekretaris desa sebagai Plh Kepala Desa ke depannya. (Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan