Badan Adhoc Dibentuk April, Ini Pernyataan Anggota KPU Kabupaten Mukomuko
--
Harianbengkuluekspress.id - Badan adhoc atau pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 dibentuk April 2024. Jadwal tahapannya pada 17 April 2024.
Anggota KPU Kabupaten Mukomuko Efra Budiman kepada BE, Sabtu, 23 Maret 2024 menuturkan, kepada BE,
''Hingga saat ini kita masih menunggu pentunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan.Apakah nanti pembentukan akan melalui perekrutan ataupun evaluasi badan adhoc. Kami masih menunggu dari KPU RI.”
Ia juga menyampaikan, untuk jumlah badan adhoc di daerah ini untuk Pilkada 2024 sama dengan sebelumnya. PPK 5 orang setiap kecamatan, PPS 3 orang per kelurahan ataupun desa dan KPPS ada 7 orang per TPS.
BACA JUGA:Jenazah Korban Hanyut Dipulangkan, Keluarga Korban Membawanya Ke Sini
BACA JUGA:Sembilan Desa Ajukan DD, Camat Lakukan Verifikasi
“Kebutuhan PPK 75 orang untuk 15 kecamatan di kabupaten ini, PPS 453 untuk 151 kelurahan dan desa dan KPPS sebanyak 4.102 orang untuk 586 TPS. Tidak menutup kemungkinan jumlah ini tak berubah,” lanjutnya. (Budi Hartono)