Harianbengkuluekspress.id - Seorang kurir narkoba yang akan ditangkap anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu loncat dari lantai dua salah satu hotel di Kota Bengkulu.
Upaya melarikan diri tersebut gagal total, tersangka yang diketahui berinisial RP (32) warga Kelurahan Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara akhirnya mengalami luka di bagian leher dan beberapa bagian tubuh. Bahkan luka di bagian leher harus dijahit karena terlalu lebar.
RP merupakan residivis tahun 2019 dan 2020. Dari tangannya, polisi menyita 23 paket sabu, terdiri dari 2 paket sedang dan 21 paket kecil. Total berat sabu sekitara 5,68 gram.
Wakil Direktur Reserse Narkoba, AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Panit II Subdit II Dit Res Narkoba, Ipda Jingge mengatakan, RP merupakan salah satu Target Operasi (TO) Subdit II Dit Res Narkoba.
BACA JUGA:Oknum Mahasiswa di Kota Bengkulu Bisnis Sabu, Terancam Dipenjara Segini
BACA JUGA:Napi Pemesan Sabu Bakal Diperiksa, Ini Keterangan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu
Sudah lama RP diincar, tetapi kerap lolos saat akan dilakukan penangkapan.
"Tersangka RP merupakan salah satu TO dari Subdit II. Dia merupakan residivis kasus narkoba, keluar tahun 2019 dan 2020," jelas Ipda Jingge.
Anggota Subdit II yang mendapatkan informasi RP sedang berada di salah satu hotel di Kota Bengkulu langsung bergerak menuju lokasi.
Saat digerebek, RP tak berkutik karena saat digerebek didapatkan sabu di atas kasur. Penggeledahan dilanjutkan, dan ditemukan sabu di bawah wastafel dalam kamar yang ditempati RP.
Melihat banyak anggota polisi berpakaian preman, RP panik. Dia membuka jendela dan langsung loncat dari lantai 2 hotel yang tingginya lebih kurang 8 meter. Tindakan RP sempat membuat anggota Subdit II kebingungan. Tetapi saat ditelusuri banyak ceceran darah di lokasi RP jatuh. Ceceran darah akhirnya menjadi petunjuk untuk menemukan lokasi RP.
Ternyata RP bersembunyi di sekitaran lingkungan hotel.
"Iya benar, saat akan ditangkap dia melarikan diri, loncat dari lantai dua hotel. Untungnya kami sigap dan akhirnya tertangkap masih di sekitar hotel," imbuh Ipda Jingge.
Selain 23 paket sabu dengan berat 5,56 gram, polisi juga menyita dua kotak hitam digunakan menyimpan sabu, satu gunting, plastik klip bening, timbangan elektrik, dompet dan handphone.
RP dipersangkakan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Karena RP merupakan residivis dan melakukan pengulangan, ditambah dengan pasal 144 ayat (1) pidana ditambah 1/3.