Uji KIR Kendaraan Masih Numpang, Ini Penyebabnya

Senin 29 Apr 2024 - 22:20 WIB
Reporter : budi hartono
Editor : Novriyanto

Foto 3. Kadis Perhubungan Mukomuko, Sirat Purnama

 

 

harianbengkuluekspress.id  – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mukomuko, hingga saat ini belum bisa memberikan pelayanan uji KIR kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang. Untuk pelayanan uji KIR kendaraan milik warga, Mukomuko masih menumpang di Dinas Perhubungan Kota Bengkulu dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara.“Masih menumpang di Kota dan Bengkulu Utara,”ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko, Sirat Purnama ST dikonfirmasi Senin, 29 April 2024. Kabupaten Mukomuko belum bisa memberikan pelayanan uji KIR kendaraan dikarenakan beberapa hal, diantaranya belum mendapatkan akreditasi dari balai pengujian dan belum lengkapnya peralatan pengujian. Pihaknya juga mengaku masih kekurangan petugas yang berlisensi atau bersertifikat dalam bidang pengujian kendaraan.“Saat ini kita punya satu orang petugas yang sudah bersertifikat. Dan yang bersangkutan sebentar lagi pensiun. Meski demikian, petugas kita ini tidak berani melakukan uji KIR kendaraan warga karena pengujian kita belum akreditasi. Selain memang masih banyak peralatan yang kurang. Jadi sementara ini untuk pengujian, kita numpang dulu di Kota Bengkulu dan Kabupaten Arga Makmur,”katanya.

BACA JUGA:Ini Jumlah NI PPPK Masih Diproses

BACA JUGA:Ini Rute Pemberangkatan CJH

Dijelaskan Sirat, berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Bahwa dalam melakukan pengujian kendaraan bermotor wajib menggunakan setidak-tidaknya delapan alat uji. Untuk saat ini Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko baru memiliki enam jenis peralatan penguji kendaraan bermotor. Di antaranya yaitu alat uji ketebalan asap (Smoke Tester), alat uji lampu utama (Headlight Tester), alat uji pemeriksaan bagian bawah kendaraan, alat uji kegelapan kaca (Tint Tester), alat uji rem (Brake Tester), dan alat uji tingkat suara (Sound Level).  “Kebutuhan peralatan telah kita sampaikan ke pemerintah provinsi dan pusat,”katanya. Selain itu, Sirat juga mengaku telah menyampaikan surat kepada pemerintah provinsi agar dapat memfungsikan kembali gedung penguji kendaraan bermotor, penambahan alat-alat uji kendaraan bermotor, serta meningkatkan sumber daya aparatur penguji kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko. Hal itu untuk menjalankan amanat dari Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat.(budi)

 

Kategori :