Harianbengkuluekspress.id- Undang-Undang (UU) tentang Desa terbaru yakni UU nomo 3 tahun 2024 telah disahkan Presiden Joko Widodo.
Dalam UU desa terbaru tersebut, tidak hanya jabatan kades diperpanjang hingga 8 tahun dari hanya 6 tahun dan juga kades mendapatkan hak pensiun.
Namun, juga diatur pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades). Dalam UU nomor 3 tahun 2024 etrsebut disebutkan, jika calon hanya tunggal dalam Pilkades, maka bisa dinyatakan sebagai pemenang Pilkades.
Hal itu disebutkan dalam pasal 34 UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
BACA JUGA:UU Desa Disahkan, Selain Jabatan 8 Tahun, Kades Dapat Uang Pensiun, Begini Ketentuannya
BACA JUGA:Revisi UU Desa, Baleg DPR-Kemendagri Setuju, Masa Jabatan Kades Jadi Segini
Dalam pasal 34 tersebut disebutkan bahwa Pilkades harus diikuti minimal dua calon kepala desa.
Jika hanya ada satu calon, maka masa pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang selama 15 hari.
Jika masih belum ada calon lain dalam rentang waktu tersebut, maka masa pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang satu kali lagi.
Kali ini, masa pendaftaran akan ditambah sepuluh hari. Jika masih tidak ada calon lain yang mendaftar, maka panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa dapat menetapkan sang calon tunggal sebagai kepala desa.
Sehingga, setelah melalui tahapan tersebut, pilkades yang calonnye tunggal, maka calon kades tersebut dapat ditetapkan sebagai pemenang Pilkades didesa tersebut.
BACA JUGA:Pendaftaran Juni 2024, Berikut Kementerian dan Instansi Rekrutmen CPNS dan PPPK
Demikianlah informasi terkait ketentuan calon tunggal dalam pilkades dapat ditetapkan sebagai pemenang Pilkades dalam UU terbaru yakni UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Semoga bermanfaat. (*)