4 Tahun Oplos Pertalite dengan Minyak Mentah, Begini Pengakuan Pelaku

Senin 06 May 2024 - 21:17 WIB
Reporter : Ary
Editor : Dendi S

Atas perbuatannya tersebut AA akan dijerat dengan pasal 54 junto pasal 28 ayat 1 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau pasa 55 Undang-Undang Ri nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 lampiran UU nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"AA ini dijerat dengan pasal yang dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggai Rp 60 miliar," terang Kasat Reskrim.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan AA, ia telah mulai melakukan aktivitas pengoplosan minyak sendiri sejak tahun 2020 lalu. Dimana sebelumnya ia belajar dari kawan-kawannya. Keuntungan yang diraihnya dalam kegiatan pengolosan tersebut yaitu sebesar Rp 100 ribu setiap jerigennya.

"Kalau setiap harinya tidak nentu berapa yang laku, namun rata-rata sehari bisa sampai 5 liter," aku AA.(251)

 

Kategori :