Dewan Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Ini Pernyataan Ketua KPU Kota Bengkulu

Selasa 07 May 2024 - 21:24 WIB
Reporter : Medi Karya Saputra
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 35 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu yang terpilih dalam Pemilu 2024, diminta menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dokumen itu disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu sebelum memasuki jadwal pelantikan. 

"Kepada Caleg terpilih tersebut untuk segera melaporkan harta kekayaan sebelum batas yang ditentukan," ujar Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, Selasa, 7 Mei 2024. 

Dijelaskannya, ketentuan ini mengacu pada Peraturan KPU nomor 6 Pasal 52 PKPU tahun 2024, bahwa calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.  Laporan LHKPN ini bersifat wajib karena calon anggota DPRD akan menjadi penyelenggara negara. 

"Untuk ketentuan waktunya dihitung paling lambat 21 hari sebelum jadwal pelantikan. Artinya sudah harus ada tanda terima pelaporan LKHPN," jelasnya. 

BACA JUGA:Kepahiang Terapkan Sidak Stunting Menuju Ini

BACA JUGA:Kepahiang Terapkan Sidak Stunting Menuju Ini

Rayendra berharap seluruh caleg dapat mempersiapkan dan mentaati ketentuan itu. Sebab, jika tidak dilaporkan, maka caleg bersangkutan menerima sanksi yakni pembatalan sebagai calon anggota DPRD terpilih atau tidak direkomendasikan untuk dilantik.

"Kita membuka ruang komunikasi dan konsultasi terkait aturan atau persyaratan yang harus dipenuhi sebelum dilantik," tukasnya. 

Diketahui, masa kerja DPRD Kota Bengkulu periode 2019 -2024 akan berakhir pada 22 Agustus 2024. Selanjutnya, akan kembali dilantik anggota DPRD baru periode 2024-2029 yang direncanakan sekretariat dewan pada 23 Agustus 2024. 

Disampaikan Sekretaris Dewan, Saipul Apandi pihaknya masih mematangkan persiapan pelantikan itu dan berkoordinasi stakeholder terkait agar pelantikan sesuai dengan aturan berlaku. 

BACA JUGA:Warga Maje dan Nasal Demo PLN, Ini Penyebabnya

"Pada prinsipnya pihak sekretariat dewan akan mengikuti petunjuk resmi yang ditetapkan pemerintah terhadap jadwal pelantikan anggota DPRD kota periode 2024 -2029," ujar Saipul. 

Sementara itu, usai dilantik dewan kota akan mendapatkan beberapa fasilitas hingga haknya berupa gaji sekitar Rp 7 juta per bulan. Setiap anggota dewan juga memiliki pendapatan lainnya melalui dana tunjangan mulai dari tunjangan transportasi hingga perumahan yang jika ditotalkan bersama gaji sebesar Rp 35 juta per bulan. 

"Untuk fasilitas kendaraan dinas hanya disediakan untuk unsur pimpinan yakni Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu," terangnya. (Medi Karya Saputra)

 

Kategori :