BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mendalami ada tidaknya keterlibatan pihak lain pada kasus dugaan korupsi penyaluran dana satu miliar satu kelurahan (Samisake) Kota Bengkulu, jilid II, tahun anggaran 2013. Karena sampai saat ini baru satu tersangka ditetapkan yakni, EY, Kepala Koperasi Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH, mengatakan, untuk mencari ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak lain, penyidik Pidsus akan memanggil beberapa pihak terkait. Hal itu dilakukan untuk mencari bukti. Tidak menutup kemungkinan beberapa orang saksi yang sudah dipanggil pada Samisake Jilid I akan kembali dimintai keterangan.
"Sejauh ini baru satu tersangka, untuk itu kami sedang melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait. Saksi samisake jilid I diperiksa lagi, untuk mencari ada tidaknya perbuatan melawan hukum," jelas Kajari.
Tersangka EY selaku kepala koperasi diduga telah merugikan negara Rp 400 juta. Karena, total dana yang dikucurkan Pemkot ke Koperasi Maju Bersama Rp 400 juta pada 2013. Dari jumlah itu, koperasi hanya menyetorkan Rp 9 juta ke UPTD Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Lantas kemana sisa uang tersebut, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dari EY. Untuk itu penyidik Pidsus Kejari Bengkulu telah melakukan penelusuran aset milik EY. Kejari Bengkulu bekerja sama dengan BPN, Dukcapil dan Samsat. Koordinasi itu dilakukan untuk mencari aset EY baik itu harta bergerak atau tidak bergerak.
"Jika nanti sudah ditemukan pasti akan dilakukan penyitaan. Kami masih melakukan penelusuran aset milik EY," imbuh Kajari.
Seperti diketahui, EY ditetapkan tersangka Rabu (20/9) lalu. Setelah ditetapkan tersangka, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Koperasi Maju Bersama di dekat Kantor Lurah Rawa Makmur dan menggeledah rumah EY di Jalan Kalimantan No 4. Sejauh ini EY belum ditahan, alasan belum ditahan karena penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan dan EY kooperatif memenuhi panggilan penyidik saat diminta datang. (167)