harianbengkuluekspress.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo didampingi Anggotanya, Mansur dan Rustam Efendi menyampaikan, membuka secara umum bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang menemukan atau mengetahui adanya indikasi kejanggalan dalam perekrutan badan adhoc yang saat ini tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko.
“Silakan masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya indikasi kejanggalan dalam perekrutan badan adhoc tersebut,” katanya.
Menurutnya, Bawaslu juga telah membuka posko pengaduan masyarakat dalam upaya pengawasan pembentukan badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko. Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan surat imbauan atau mencegah dini kepada KPU Mukomuko selain imbauan melalui situs resmi Bawaslu Mukomuko. Pihaknya juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pantarlih.
“Hingga hari ini (kemarin,red) belum ada laporan atau pengaduan masyarakat,” katanya.
Ia menerangkan, jika ada dugaan pelanggaran, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan melalui website resmi Bawaslu Mukomuko atau langsung datang ke Sekretariat Bawaslu.
”Bagi pelapor, harus mengisi biodata, KTP, bukti pelanggarannya,” bebernya.
BACA JUGA:Gubernur Usulkan OPD Tambahan, Ini Dia 2 OPD Usulannya
BACA JUGA:Bentuk Kampung KB di Setiap Desa, Ini Tujuannya
Ia menerangkan, pihaknya memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
”Masyarakat tidak usah khawatir dan ragu. Laporan yang masuk pasti kami tindaklanjuti,” pungkas Teguh.(budi)