Harianbengkuluekspress.id - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait evaluasi Pemilu, Rabu, 15 Mei 2024.
Rapat tersebut juga menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan penghitungan 2 periode masa jabatan kepala daerah.
Dalam rapat itu, Ketua KPU RI, Hasyim Ashari menjelaskan, putusan MK telah menetapkan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak mereka mulai menjabat sebagai pelaksana tugas atau penjabat, bukan dari saat pelantikan sebagai kepala daerah definitif.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah yang saat ini menjabat tidak akan dihitung sejak mereka dilantik. Tetapi, sejak mereka memulai tugas sebagai pejabat sementara.
"Kepala Daerah tidak bisa menjabat jika telah dua kali masa jabatan dengan jabatan yang sama, meliputi telah dua kali berturut-turut menduduki jabatan yang sama, telah dua kali dengan jabatan yang sama tapi tidak berturut-turut atau dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau daerah berbeda," kata Hasyim.
BACA JUGA:Maju Pilgub Bengkulu, 2 Pentolan PDIP Ini Bersaing Rebutkan Gerindra
BACA JUGA:Siap Maju pada Pilgub Bengkulu 2024, Direktur BEMG Sukatno MSi Daftar ke Gerindra
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan dengan jelas bahwa kepala daerah dihitung masa jabatannya bukan dari sejak dilantik. Tapi sejak mulai menjabat atau sebagai pelaksana tugas (Plt).
"Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 ini sangat jelas. Setiap kepala daerah yang pernah menjabat sebagai pelaksana tugas dan pernah dua kali menjabat pada jabatan yang sama tidak bisa maju kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024," ujar Ahmad.
Ia menegaskan, pemahaman di daerah adalah dihitung sejak dilantik definitif sebagai kepala daerah.
Sementara dalam Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 dijelaskan sejak kepala daerah melaksanakan tugas atau biasa disebut pelaksana tugas.
"Kita tegaskan kepala daerah yang pernah melaksanakan tugas dalam jabatan yang sama sebanyak dua kali tidak bisa maju pada Pilkada," tuturnya.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam PKPU tersebut dalam Pasal 19 disebutkan syarat yang harus dipenuhi adalah belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
"Kita pasti setuju itu ya, oke," pungkas Ahmad.