Terindikasi Korupsi Besar-besaran, Pemotongan Anggaran 20 Persen di Pemkab Mukomuko Diusut Tuntas

Senin 20 May 2024 - 20:41 WIB
Reporter : Budi Hartono
Editor : Dendi

Harianbengkuluekspress.id - Perkara dugaan pemotongan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2023-2024 sebesar 20 persen makin terkuak. 

Pasalnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko untuk sementara telah menemukan peristiwa dugaan tindak pidana.

"Kalau potensi sangat ada. Karena penyidik menemukan peristiwa dugaan  pidana yang akan menjadi alat bukti dugaan tindak pidana

korupsi," tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH, Senin, 20 Mei 2024. 

Menurut Kajari, penyidik masih terus mengembangkan perkara itu yang saat ini masih berstatus penyelidikan.

"Perkara ini masih penyelidikan," katanya. 

Untuk mendalami lebih jauh, lanjut Kajari, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Mukomuko masih dijadwalkan bertahap untuk dimintai keterangannya. Termasuk Senin, 20 Mei 2024 beberapa ASN di  OPD-OPD dimintai keterangannya. 

BACA JUGA:Usut Dugaan Pemotongan Anggaran 20 Persen, Kejari Mukomuko Periksa Saksi, Ada OPD Tak Kooperatif

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pemotongan Anggaran 20 Persen, Kejari Mukomuko Targetkan Periksa 3 OPD per Hari

 

"Sejak beberapa hari terakhir ASN di sejumlah OPD  kita mintai keterangan. Termasuk hari ini (kemarin,red)  beberapa ASN di OPD diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan beberapa OPD lainnya juga telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik,," beber Kajari. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko sebelumnya telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. 

Di antaranya pejabat di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD, pejabat di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko, pejabat di Dinas Perikanan, pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), pejabat di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) dan pejabat di Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko. 

Pemanggilan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko tersebut untuk mendalami perkara dugaan pemotongan dana kegiatan OPD yang kabarnya mencapai sebanyak 20 persen untuk tahun anggaran 2023-2024. 

Ini setelah penyidik Kejari Mukomuko menerima laporan  dari lembaga swadaya masyarakat. Dari sejumlah pejabat yang dimintai keterangannya oleh penyidik, ada pejabat di salah satu OPD yang dianggap tidak kooperatif. 

Pejabat ini terkesan banyak menutupi indikasi tersebut yang tengah dilakukan penyelidikan. Atas ketidak kooperatifnya yang

Kategori :