Sidang Praperadilan SYL Digelar, Ini Isi Tuntutannya
Senin 06 Nov 2023 - 14:37 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto
HARIANBE - Pengadilan negeri Jakarta, Senin 6 November 2023 menggelar sidang permohonan praperadilan yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sidang yang digelar hari ini dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak pemohon, yakni SYL yang merupakan mantan Menteri Pertanian RI.
BACA JUGA: MKMK Segera Putuskan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK, Ini Jadwalnya
BACA JUGA: Infonya Mau Lulus PPPK di Lebong, THLT Dimintai Uang Hingga Rp 75 Juta, Begini Ceritanya
Pembacaan gugatan tersebut disampaikan oleh pengacara SYL. Dalam sidang tersebut, tim pengacara meminta status tersangka SYL dibatalkan.
Ada empat poin dalam permohonan SYL yang dibacakan dalam sidang tersebut, yakni:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum
3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum
4. Menyatakan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum
Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Dalam permohonan yang dibacakannya, pengacara SYL, Dodi menyebut penetapan tersangka terhadap SYL melanggar ketentuan. Dia menyebut SYL belum pernah diperiksa sebagai saksi, tapi langsung menjadi tersangka.
"Penetapan tersangka yang dilakukan termohon kepada pemohon melanggar ketentuan pasal 1 ayat 2 KUHAP, Pasal 45 ayat 3 UU KPK, Pasal 56 ayat 2 huruf C dan D Perkom 7/20 dan pertimbangan putusan MK 21/2014," kata Dodi dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 6 November 2023.
Hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono mengatakan gugatan tersebut akan dijawab oleh KPK pada Selasa (7/11).
Sidang juga akan dilanjutkan dengan penyampaian bukti-bukti dari pihak pemohon dan termohon pada Rabu (8/11).
Kategori :