Pejabat Siap-siap Diperiksa KPK, Bila Tak Jujur Sampaikan LHKPN

Inspektur Provinsi Bengkulu, Dr H Heru Susanto SE MM CGCAE -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diminta segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, penyampaian LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut segera berakhir pada 31 Maret 2025 mendatang. 

Dalam LHKPN tersebut, pejabat harus menyampaikan laporan secara jujur, tidak boleh berbohong terkait kepemilikan harta. 

Inspektur Provinsi Bengkulu, Dr H Heru Susanto SE MM CGCAE mengatakan, pentingnya kejujuran dalam pengisian LHKPN. Jika LHKPN disampaikan dengan ketidakjujuran atau menimbulkan kejanggalan, maka KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang bersangkutan.

"Jika ada yang tidak jujur, aneh-aneh, siap-siap tim KPK turun," ungkap Heru, Kamis, 6 Februari 2025.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Perumahan Subsidi Benteng, Konsumen Fiktif Rugikan Negara Rp 4,3 Miliar

BACA JUGA: Saksi Dugaan Korupsi Gedung PA Mukomuko Sering Mangkir, Jaksa Lakukan Ini

Ditegaskannya, KPK bisa melakukan investigasi dengan mengumpulkan analisis dan anomali yang terdapat dalam LHKPN pejabat negara. Jika pejabat tersebut memberikan LHKPN tidak wajar jujur, maka tim KPK akan melakukan pemeriksaan.

"Nanti KPK akan memanggil yang bersangkutan, jika tidak jujur," tambahnya.

Heru menjelaskan, sudah ada banyak pejabat diperiksa oleh KPK karena LHKPN-nya tidak diberikan dengan jujur. Baru-baru ini, KPK memanggil Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah untuk dimintai klarifikasi atas LHKPN-nya. 

Sebab, KPK menemukan kejanggalan dalam laporan kekayaannya. Ada sejumlah harta yang tidak tercantum.

"Sudah ada contoh, yaitu Kepala BPJN. Karena agak aneh-aneh kekayaannya, maka diminta untuk klarifikasi ke KPK," beber Heru.

Disisi lain, Heru mengatakan, pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN itu mulai pejabat eselon II, anggota DPRD, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pejabat keuangan, inspektorat, pejabat pengadaan, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat pembuat regulasi hingga pejabat di BUMD juga wajib menyerahkan LHKPN ke KPK.

Heru menjelaskan, sampai saat ini sudah sekitar 52 persen atau 250 orang pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu memberikan LHKPN. Masih ada sekitar 48 persen lagi yang belum menyampaikan LHKPN.

"Datanya terus bergerak, insya Allah bisa tuntas sebelum 31 Maret nanti," ujar Heru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan