Tuntaskan Polemik Aset, Dewan Bakal Panggil Yayasan Semarak Bengkulu

Senin 20 May 2024 - 21:01 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendi

Usin menambahkan perubahan status aset tidak bisa dilakukan sepihak oleh yayasan. Pihak yayasan harus melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kota, serta pemerintah kabupaten dalam proses perubahan tersebut.

"Nanti kita telusuri sama-sama, agar jelas masalahnya," tandas Usin. (151/prw)

 

Kategori :