8. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
9. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
10. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
B. Ciri-ciri pinjol Ilegal
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9, Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
BACA JUGA:KUR BRI Rp 150 Juta, Tenor 60 bulan, Berikut Tabel Angsurannya
BACA JUGA:33 Panwascam Dilantik, Ini Harapan Sekda Benteng
Dikutip dari laman ojk.go.id, berikut adalah daftar pinjol legal hingga Mei 2024: