Pasca UKT Batal, Inilah 6 Rekomendasi Dirjen Diktiristek yang Wajib Dilakukan PTN

Selasa 28 May 2024 - 16:18 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah telah resmi membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT)  dan Iuran Pengembangan Institusi  (IPI) tahun ajaran 2024/2025.  

Pengumuman pembatalan itu disampaikan langsung oleh Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dan telah ditindaklanjuti dengan keluarnya surat dengan  Nomor 0511/E/PR.07.04/2024  yang ditujukan kepada Rektor PTN dan PTNBH. 

Surat tersebut  untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024  dan telah disampaikan ke 75 PTN dan PTNBH.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris menuturkan surat tersebut berisi teknis  terhadap pembatalan kenaikan UKT di Perguruan Tinggi. 

BACA JUGA:UKT Batal Naik, PTN Diminta Rangkul dan Kembalikan Kelebihan Uang Mahasiswa

BACA JUGA:Buntut UKT Batal, PTN Diminta Ajukan Tarif UKT dan IPI, Ini Batas Akhirnya

Dalam surat itu ada enam poin penting untuk dilaksanakan PTN, yaitu : 

1. Meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025. Dikirim ke Dirjen Diktiristek. Paling lambat tanggal 5 Juni 2024. 

2. Pengajuan tarif UKT dan IPI, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024

Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek. 

3. Setelah memperoleh surat rekomendasi, PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

4. Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor.

BACA JUGA:Juni 2024, Gaji Ke-13 Cair, Non ASN Juga Dapat, Penuhi Syarat Ini

BACA JUGA:MenPAN RB Tetapkan Jabatan PNS dan PPPK, Ini yang Terbaru

5. Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima,

Kategori :