Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah akan memotong gaji para pekerja untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera). Adapun besarannya yakni 2,5 persen perbulan.
kepastian potongan Tapera tersebut setelah Presiden. Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan baru mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
PP ini merupakan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Untuk diketahui, Tapera merupakan dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para pekerja.
BACA JUGA:Terbaru, Gaji PNS Dipotong untuk Tapera Setiap Bulan, Segini Besarannya
BACA JUGA:Ini Dia Pemenang PAI Award 2024 Provinsi Bengkulu
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Adapun kriteria pekerja yang gajinya akan dipotong setiap bulan untuk iuran Tapera adalah sebagai berikut:
1. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
2. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
3. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
4. Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.
Pasal 7 huruf j PP Nomor 25 Tahun 2020 menyebutkan, iuran Tapera juga berlaku untuk pekerja yang menerima gaji atau upah selain yang sudah disebutkan di atas.
BACA JUGA:Pertama di Indonesia, Akan Dibangun Pabrik Minyak Sawit Full Nutrisi di BS, Begini Penjelasan Bupati
BACA JUGA:Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas PPPK, Ini Jenisnya, Berikut Waktu Memakainya