Harianbengkuluekspress.id- Sekalipun saat ini belum ada bakal calon kepala daerah dan wakil mendapatkan rekomendasi dari Partai Lolitik(Parpol).
Namun, mengacu kepada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 27-29 Agustus 2024 yang didahului dengan pengumuman terhitung dari tanggal 24-26 Agustus mendatang.
“Usai mendaftar kita KPU langsung melakukan penelitian berkas masing masing calon yang telah mendaftar. Dan barulah di tetapkan oleh KPU Seluma sebagai calon tetap,”tegas Ketua KPU Seluma, Hendri Arianda Sp kepada Wartawan.
Ditambahkan juga, usai ditetapka, barulah masing masing pasangan calon bisa melakukan masa kampanye selama 2 bulan.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pengawasan Ternak Diintensifkan, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Jalan Desa Padang Siring Masuk Prioritas, Segini Panjangnya
Sekalipun demikian masing masing calon yang sudah di tetapkan ini wajib mendapatkan dukung enam kursi di DPRD Seluma.
Sedangkan Untuk jalur perseorangan telah di bukan dan sampai saat ini tidak ada pendaftar.
Hendri juga menjelaskan secara rinci persyaratan administratif dan jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh oleh calon perseorangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Untuk bisa mendaftarkan diri secara perseorangan di Kabupaten Seluma, calon harus memiliki jumlah dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT),” sambungnya. (Jefri)