Segera Cek Rekeningmu.. Gaji ke-13 ASN Bengkulu Cair, Alokasinya Segini

Selasa 04 Jun 2024 - 12:09 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id-  Ini kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan di provinsi Bengkulu. 

Pasalnya, kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah mendistribusikan  gaji ke-13 ke rekening masing-masing penerima. 

Pencairan gaji ke-13 itu sudah mulai   dilakukan sejak  Senin 2 Juni 2024 dan akan berlangsung hingga 7 Juni 2024. 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan,Penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. 

Pemberian gaji ke-13 adalah penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang sudah bekerja keras memberikan pelayanan untuk rakyat dan mendorong agar peformas kedepan jauh lebih baik dibanding sebelumnya. 

BACA JUGA:Tertinggi Dalam 5 Tahun Terakhir, Kredit Perbankan Tumbuh Lebih 13 Persen, BI Sebut Ini Pemicunya

BACA JUGA:Gelombang Tinggi Terjadi di Mukomuko, Warung Warga Hancur, Jalan Lintas Barat Terganggu

Dalam kesempatan ini, kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah mengalokasikan total anggaran gaji ke-13 di provinsi Bengkulus senilai Rp Rp356,65 miliar.

Dana itu akan didistribusikan kepada 66 ribu ASN di wilayah Bengkulu. 

Dari total 66 ribu ASN tersebut, sebanyak 19.485 ASN vertikal akan menerima Rp102,49 miliar, sementara 46.429 pegawai lainnya akan mendapatkan Rp254,16 miliar.

Pembayaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024, yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di tahun 2024.

Adapun alokasi anggaran untuk gaji ke-13 ASN di Provinsi Bengkulu  sebagai berikut:

- Provinsi Bengkulu: 9.576 pegawai dengan alokasi Rp71 miliar

- Kota Bengkulu: 5.000 pegawai dengan Rp25,89 miliar

- Kabupaten Bengkulu Utara: 4.482 pegawai dengan Rp22,31 miliar

Kategori :