RUU KIA Disahkan, Hak Cuti Ibu Melahirkan Jadi 6 Bulan, Ini Kata MenPPPA

Rabu 05 Jun 2024 - 14:17 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

BACA JUGA:Akhiri Tahun Ajaran 2023-2024, TK Negeri Pembina 2 Kota Bengkulu Gelar Perpisahan dan Pentas Seni

BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Besok Sore Timnas Indonesia Tantang Irak, Ini Wasit yang Memimpinnya

Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapat cuti selama dua hari.

Dikutip dari laman resmi KemenPPPA, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga sangat mengapresiasi telah disahkannya RUU KIA menjadi UU diapresiasi 

Melalui UU tersebut, pemerintah akan menjamin hak-hak anak selama fase seribu hari pertama kehidupan hingga menetapkan kewajiban keluarga termasuk ibu dan ayah. 

Menurutnya,  UU ini disusun dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan ibu dan anak di Indonesia. Mulai dari angka kemahiran ibu saat melahirkan, angka kematian bayi hingga stunting. 

" Suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi,"  tutupnya. (**) 

Kategori :