Apalagi, ucap Herru, sebelumnya belum membahas substansi sebenarnya atau materi yang akan dibahas.
Sebelumnya dari pihak Bengkulu Utara menolak jika Kabupaten Lebong didampingi kuasa hukum. Namun intinya hasil fasilitasi ini bukan menentukan sengeketa, namun untuk dilaporkan ke MK.
“Nantinya menjadi pertimbangan MK dalam mengambil keputusan,” tutupnya.
Diketahui, Undang-Undang Pemekaran nomor 39 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong menyebutkan bahwa Kecamatan Padang Bano beserta 5 desa yang ada di dalamnya yaitu Desa Padang Bano, Limes, Uk’ui, Sebayua dan Kembung masuk ke dalam wilayah Kabupaten Lebong.
Akan tetapi Padang Bano dan 5 desa tersebut diambil oleh Kabupaten Bengkulu Utara setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2015 tentang Batas Daerah atau Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong.
Sudah berapa kali dari Kabupaten Lebong yang difasilitasi Pemprov membahasnya, karena Lebong mengakui bahwa kawasan Padang Bano merupakan milik Kabupaten Lebong, akan tetapi tidak ada hasil karena setiap dipertemukan, pihak Kabupaten Bengkulu Utara tidak hadir sehingga Lebong mengambil jalur hukum dengan menseketakannya ke MK sejak tahun 2023 lalu.(614)