Harianbengkuluekspress.id- Bobol warung manisan milik keluarga sendiri, seorang remaja berinisal RA (17) warga Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen, berhasil menggasak uang tunai dan rokok.
Akibat perbuatannya, RA harus mempertanggung jawabankan perbuatan dimata hukum.
Data terhimpun, pencurian yang dilakukan RA sendiri terjadi pada tanggal 27 Mei 2024 yang lalu.
Berawal keesokan harinya, korban membuka toko manisan miliknya di Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen dan pada saat itu korban melihat pintu belakang toko manisannya, sudah rusak.
BACA JUGA: Besok Pemantauan Hilal di Bengkulu, Penetapan Hari Raya Idul Adha 2024, Lokasinya Disini
Mengetahui hal tersebut, korban langsung menuju meja toko dan dilihat lagi meja toko juga sudah dalam keadaan dirusak, diketahui uang di dalam lagi meja lebih kurang sebesar Rp 800 ribu.
Pada saat itu, korban juga memeriksa dan mengetahui bahwa 4 buah rokok jenis Gudang Garam Surya juga hilang.
Mengetahui bahwa toko manisan telah di bobol pencuri, korbanpun menyampaikannya ke anak kandung korban dan selanjutnya karena merasa telah dirugikan, anak korbanpun langsung melaporkannya ke Polres Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat reskrim AKP Rabnus Supandri SSos didampingi Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar membenarkan atas adanya laporan tersebut dan anggota Sat Res Polres Lebong langsung melakukan penyelidikan dan teridentifikasi bahwa pelakunya RA.
"Rabu tengah malam sekira pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil kita amankan," sampainya Kamis 06 Juni 2024.
BACA JUGA:Puasa 10 Hari Jelang Idul Adha, Niat dan Keutamaanya Begini
BACA JUGA:Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Menteri AHY Pimpin Tanam 100.000 Pohon Serentak se-Indonesia
Lanjut Kasat, untuk saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melakukan pencurian yang mana korban masih ada hubungan keluarga dengan pelaku.
"Kasus ini pencurian dalam keluarga,"tutupnya.(Erick)