MUKOMUKO,BE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH mengapresiasi kinerja Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko yang telah menjalankan tugas dan fungsinya khususnya di daerah tersebut. Sebab ini dibuktikan sinergitas terus berjalan dengan baik. Salah satunya kegiatan hari ini (kemarin,red) pemusnahan barang bukti dari tindak kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini tidak terlepas dari kerja Kapolres Mukomuko dan jajarannya serta kinerja dari PN Mukomuko. Sehingga pemusnahan barang bukti dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
“Minimal Kejari Mukomuko harus melakukan pemusnahan barang bukti dalam setahun dua kali. Ini tidak lepas dari sinergitas seluruh pihak, khususnya jajaran Polres dan PN Mukomuko,” katanya.
Menurutnya, barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan pemotong besi. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, yakni narkotika, pakaian, obat-obatan, handphone dan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Barang bukti hasil kejahatan ini dikumpulkan selama enam bulan terhitung dari Mei hingga Oktober dan dari berbagai jenis barang bukti ini yang terbanyak narkotika," terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Abdiyanto menyampaikan, terima kasih atas kerjasama jajaran Forpimda yang terjalin baik.
“Kerja sama semua stakeholder, sehingga penyakit masyarakat dapat ditekan,” katanya.
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto, Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, Ketua DPRD M Ali Saftaini, pihak Pengadilan Negeri (PN) dan sejumlah tamu undangan lainnya. (900)