Harianbengkuluekspress.id- Harga rokok beberapa waktu lalu mengalami kenaikan. Akibatnya, para perokok mencari alternatif dengan membeli rokok murah.
Bahkan, saat ini bermacam-macam merk rokok murah bermunculan dengan harga belasan ribu hingga Rp 20 ribuan satu bungkus.
Hanya saja, rokok yang dijual murah perbungkusnya tersebut diduga rokok ilegal atau rokok tanpa cukai
Kepala Dinas Perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Mukomuko, Murdiana SE MAP membenarkan informasi tersebut, Hal itu diketahuinya dari hasil pantauan pihaknya sejak beberapa waktu lalu,
BACA JUGA:Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja Posisi Teller Mulia, Pendidikan Minimal SMA Sederajat, Buruan!
BACA JUGA:Bertahun-tahun Rusak, Akhirnya Jalan Fatmawati Diperbaiki
Diketahui rokok yang diduga tanpa cukai ini banyak beredar di warung-warung, terutama di desa-desa di Kabupaten Mukomuko
Sehingga, para pecandu rokok lebih memilih rokok ilegal, karena harga rokok tanpa cukai lebih murah dan rasanya juga tidak jauh beda dengan rokok yang mahal-mahal.
"Keberadaan rokok diduga tanpa cukai ini sudah terpantau oleh kita," katanya.
Namun, Nurdiana mengaku pihaknya tidak bisa mengambil tindakan terhadap pedagang yang menjual rokok ilegal ini, karena kewenangannya ada di provisi.
Biasanya pihak provinsi turun ke daerah dalam rangka pengawasan ataupun penindakan bersama dengan pihak kepolisian.
Pihaknya hanya melakukan sosialisasi pada masyarakat atau pedagang, agar menjual barang yang resmi atau legal.
BACA JUGA:Sah, Meskipun Lama Mengabdi, Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Berikut Alasannya
Karena kegiatan menjual barang yang tidak legal, selain merugikan negara juga dapat berurusan dengan hukum.