Harianbengkuluekspress.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong membacakan tuntutan terhadap Nurul Azmi Riduan, mantan pegawai bank selaku manteri bank, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BUMN di Kabupaten Lebong, Senin 10 Juni 2024.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf A dan b, ayat (2), ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Nurul Azmi dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar atau jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
"Hari ini, Senin, 30 Juni 2024, kami membacakan tuntutan terhadap terdakwa Nurul Azmi Riduan. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair," jelas JPU Kejari Lebong, Robby Rahdityo SH.
Kuasa Hukum Nurul Azmi, Hotma T Sihombing SH bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU. Salah satu poin yang disertakan dalam pembelaan adalah pasal 55. Karena, sampai perkara tersebut ke persidangan tidak ada tersangka lain selain kliennya Nurul Azmi. Seharusnya jaksa mempertimbangkan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Pembangunan Makodim Batal Dilaksanakan, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Mantan Kades Divonis 2 Tahun, Terima Vonis Tak Ajukan Banding
"Kami mempertanyakan pasal 55 yang menyatakan secara bersama-sama. Sejauh ini hanya klien kami yang disidangkan," ujarnya.
Pada perkara tersebut, Nurul Azmi diduga bekerja sama dengan calo, yakni Merlin Karentina, Susilo Harmoko dan Winda Sari. Ketiganya masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) Kejari Lebong, tahun 2021 sampai 2022. Terdakwa Nurul Azmi selaku Manteri pada Bank BRI Unit Tes Cabang Curup mencari 44 nasabah, agar namanya digunakan untuk mengajukan pinjaman KUR.
Mereka menjanjikan setiap nasabah akan menerima fee Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta. Selain itu, nasabah tidak perlu membayar angsuran, yang bertanggung jawab membayar angusannya adalah para calo. Bahkan dari 44 nasabah, hanya 11 nasabah yang dilakukan survey oleh terdakwa.
Para nasabah itu kemudian diperintah agar meminjam nominal Rp 30 sampai Rp 50 juta. Pada September 2023, dari 44 nasabah banyak yang angsurannya macet dan bermasalah. Sampai akhirnya dari hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kejati Bengkulu, terdapat kerugian negara Rp 1,43 miliar. Jumlah itu berasal dari 29 nasabah yang angsurannya tidak dibayarkan. (Rizki Surya Tama)