harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang menginstruksikan seluruh jajarannya agar bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan pajak kendaraan bisa dimanfaat oleh seluruh OPD untuk dapat melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang Dr Hartono SPd SH MPd MH mengatakan, jika Bupati sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh dinas dan badan supaya kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat wajib diputihkan pajaknya alias tidak ada tunggakan lagi kedepan.
"Harus benar-benar dimanfaatkan program ini, supaya kedepan setiap kendaraan dinas di seluruh OPD tidak ada lagi yang menunggak pajak," tegas Hartono.
Hartono mengatakan, bila sebelumnya Pemkab Kepahiang melalui Bidang Aset BKD sudah melakukan penataan pada aset kendaraan. Dengan adanya program pemutihan pajak tentunya bisa melakukan penataan pada surat kendaraan, agar tidak ada lagi mobil dinas dan kendaraan dinas tidak memiliki kelengkapan serta tidak ada lagi yang terdaftar sebagai penunggakan pada di kantor Samsat Kepahiang.
"Instruksi sudah jelas disampaikan, bila kedepan masih ada OPD yang tidak merapikan surat kendaraan hingga masih juga terdaftar aset kendaraan menunggak pajak, kita akan lakukan evaluasi," lanjutnya.
BACA JUGA:Gusnan Minta Jangan Biarkan Lahan Tidur
BACA JUGA:Pelajar SMKN 2 BU Dibekali Safety Riding, Ini Tujuan Astra Motor Bengkulu
Ia menerangkan, program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290. BPKD 2024 berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024. (doni)