BENGKULU, BE - Pasca melalui sejumlah rangkaian dan pembuktian, Hakim tunggal Dwi Purwanti pada Selasa (7/11) pagi membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan kasus perintangan penyidikan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk sejumlah Puskesmas di Kabupaten Kaur, Upa Labuhari di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Berstatus sebagai advokat, Upa Labuhari ditetapkan sebagai tersangka penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas perkara dugaan perintangan penyidikan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur yang sedang ditangani oleh penyidik Pidsus Kejari Kaur.
Dihadiri langsung oleh pemohon bersama dengan kuasa hukumnya, serta dan pihak termohon yakni Kejari Kaur dan Kejati Bengkulu, Hakim Tunggal Dwi Purwanti dengan tegas menolak permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Upa Labuhari.
Penolakan dari pemohon ini berdasarkan pembuktian, termasuk sejumlah alat bukti yang diserahkan dan keterangan saksi dari pihak pemohon dan termohon. Hakim berkesimpulan jika seluruh proses maupun tahapan penetapan Upa Labuhari sebagai tersangka perintangan penyidikan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menyikapi Putusan Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Lie Putra Setiawan mengatakan, pihaknya selanjutnya akan fokus dengan pokok perkara.
"Majelis Hakim sudah memahami materi perkara ini, dan mengetahui proses penetapan tersangka. Jadi alasan serta dasar penetapan kami itu sah," kata JPU, Lie Putra Setiawan, Selasa (7/11).
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Zainul Idwan menyatakan sangat kecewa karena hakim yang sama sekali tidak merespon keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan. Namun demikian, pihaknya tetap tetap menghormati putusan hakim dan juga akan fokus membela kliennya di pokok perkara.
"Ahli yang kami hadirkan tidak didengarkan pendapatnya, tapi kami hormati putusan hakim," terang Zainul Idwan saat diwawancarai.
Sebelumnya Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo bersama dengan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Adriani menyampaikan, bahwa langkah penyidik menjadikan oknum advokat bernama Upa tersebut sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur.
Danang menyatakan, bahwa pihaknya memiliki bukti yang kuat bahwa Upa dalam perkara ini tidak dalam menjalani profesinya, sehingga tidak melanggar hak imunitas tersangka sebagai advokat.
Di dalam perkara dugaan perintangan penyidikan ini, Kejati Bengkulu sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Sapril, Bambang Surya. Tiga orang tersangka ini diamankan dari Jakarta dan dibawa ke Bengkulu.
Pasca menjalani pemeriksaan, ketiganya ini langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sudah lebih dulu mengajukan upaya pra peradilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan hasilnya juga ditolak oleh hakim.
Dari keterangan ketiga tersangka ini, akhirnya penyidik pidsus Kejati mengamankan seorang wanita bernama Ranti Faulina dan oknum advokat, Upa Labuhari.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu menyatakan, kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing di dalam perkara ini.
Kasi Penyidikan juga menyatakan adanya aliran uang lebih dari Rp 1 miliar yang mengalir kepada para tersangka.