Danang Prasetyo juga mengatakan, selain dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang Tipikor, lima orang tersangka ini terancam dijerat pasal tentang tindak pidana pencucian uang bila tidak mau mengembalikan semua uang yang sudah diterima dari para oknum kepala puskesmas dan juga pejabat Dinkes Kaur.
Uang tersebut diberikan secara tunai dan ditransfer kepada tiga tersangka awal yang mengaku dapat menghentikan proses hukum yang tengah dihadapi oleh para kepala puskesmas di Kabupaten Kaur.
"Kita minta para tersangka ini kembalikan semua uang yang sudah diterima, ada informasinya Rp 920 juta, ada juga Rp 1 miliar lebih, itulah kita hitung dulu totalnya. Bila tidak mau kembalikan uang dari para kapus yang patungan itu, akan kita jerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang," pungkasnya. (529)