harianbengkuluekspress.id – Pedagang hewan ternak khususnya di Kabupaten Mukomuko banyak tidak mengurus Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Baik itu hewan ternak yang di jual di dalam maupun luar daerah, termasuk hewan ternak yang dibutuhkan untuk kurban.
”SKKH penting dan harus diurus pedagang hewan ternak yang bersangkutan, akan tetapi banyak pedagang di daerah kita ini enggan melakukan pengurusan. Termasuk hewan ternak milik pedagang yang akan di jual ke luar Kabupaten Mukomuko,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Pitriyani dikonfirmasi BE, Rabu 12 Juni 2024. Padahal, jelas Pitri, hewan yang akan di jual di dalam maupun luar daerah akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan hewan tesebut untuk lebih memastikan hewan ternak itu sehat dan layak konsumsi.
’’Padahal penting dan membantu pedagang yang bersangkutan untuk mengetahui secara pasti kesehatan hewan ternak yang akan dijual tersebut dan lebih terjamin,’’katanya.
BACA JUGA:Penyelenggara Pemilu Diberi Bimbingan Teknis
BACA JUGA:Pj Wali Kota Nilai Kinerja ASN, Ini Pesannya Saat Apel Gabungan
Pitri juga mengakui, khusus hewan ternak yang keluar ke luar Kabupaten Mukomuko belum maksimal dilakukan jajarannya di pos cek point yang berada di jala lintas sumatera, tepatnnya di wilayah perbatasan antara Kabupaten Mukomuko, Bengkulu dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
‘’Petugas kita di cek poin yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat sangat terbatas. Sehingga pedagang yang membawa hewan ternaknya banyak tak terpantau kesehatan hewan ternak yang dibawa tersebut, karena banyak yang tidak mengurus SKKH,” bebernya.
Ia menyebutkan, untuk pelayanan kesehatan hewan sebanyak empat Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yakni Puskeswan di Kecamatan Ipuh, Kecamatan Penarik, Kecamatan Kota Mukomuko dan Kecamatan Air Manjunto.
”Khusus untuk pemeriksaan hewan kurban, puluhan petugas diturunkan. Terdiri dari dokter hewan, paramedis dan petugas peternakan kecamatan serta staf bidang peternakan,’’lanjut Pitri.(budi)