BENGKULU UTARA, BE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) telah usai menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) untuk mencairkan dana bagi hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 12.7 miliar. RKP tersebut sudah diterima oleh pihak Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan rekomendasi penyalurannya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten BU Masrup SSTPi MSi, Rabu (8/11).
"Allhamdulillah, untuk DBH sawit kita telah usai menyusun RKP dan telah diserahkan ke Kemenkeu serta telah mendapatkan rekomendasi salur. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, anggaran tersebut sudah masuk ke kas daerah kita," ujarnya.
Ditambahkanya, DBH ini sesuai dengan aturan dan regulasi akan berada di 2 OPD, yakni Dinas Pekebunan dan Dinas PUPR. Namun jika nantinya dalam kajian untuk pelaksanaan tidak memungkinkan selesai pada tahun anggaran 2023 yang hanya menyisahkan waktu kurang lebih dari 2 bulan, maka pelaksanaannya dapat dilaksanakan di tahun 2024. Karena DBH pusat ini dapat dilakukan ditahun ini dan dilanjutkan ditahun 2024. Hal ini sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui PMK Nomor 91 tahun 2023 sebagai turunan PP Nomor 38 tahun 2023 tentang DBH sawit.
"Sesuai dengan aturan dan regulasi ada di 2 OPD Pengampu yang melaksanakannya, yakni Dinas Perkebunan dan Dinas PUPR. Sesuai dengan PMK Nomor 91 tahun 2023 sebagai turunan PP Nomor 38 tahun 2023 tentang DBH sawit, pelaksanaannya dapat dikerjakan tahun ini dan dilanjutkan ditahun 2024," tandasnya.
Untuk diketahui anggaran DBH sawit tersebut sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan minimal 80 persen anggaran diperuntukan perbaikan infrastruktur jalan yang tujuan untuk mendukung kapasitas produksi perkebunan kelapa sawit. Selanjutnya anggaran tersebut juga diperuntukan untuk memperkuat beberapa dokumen di Dinas Perkebunan. Seperti rencana aksi daerah dalam pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan dan mendukung rencana aksi nasional.(127)