BACA JUGA:Perwira Polres Mukomuko Dimutasi, Berikut Daftar Nama-namanya
BACA JUGA:Kuburan Dibongkar untuk Autopsi, Korban Diduga Bukan Bunuh Diri
Sehingga, bagi yang melanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 8 Tahun 2019, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.
"AMPHURI dengan 654 PPIU anggotanya siap melayani masyarakat muslim yang hendak menunaikan ibadah umrah pada tahun 1446H dengan pelayanan yang terbaik, aman dan nyaman. Selamat bagi jamaah yang akan menunaikan ibadah, semoga dimudahkan dalam perjalanan dan seluruh proses manasiknya,” terang Firman. (*)
Kategori :